JAKARTA. Terhitung mulai hari ini, 1 Oktober, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengetatkan ekspor batubara. Hanya produsen atau pedagang batubara yang mendapatkan izin eksportir terdaftar (ET) batubara boleh ekspor. Aturan ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Eksportir Terdaftar Batubara yang seharusnya berlaku 1 September 2014. Namun, lantaran kena protes produsen batubara, aturan ini mundur sebulan masa berlakunya yakni 1 Oktober 2014. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar menegaskan, setelah 1 Oktober, perusahaan yang belum mengantongi izin ET dilarang ekspor batubara. "Sudah ditetapkan, untuk eksportir per 1 Oktober yang belum mengantongi izin ET tetap tidak boleh lagi ekspor," kata usai acara IHS Media Dialogue Session on Indonesia’s Coal sector, Selasa (30/9).
Ekspor diperketat agar harga membara
JAKARTA. Terhitung mulai hari ini, 1 Oktober, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengetatkan ekspor batubara. Hanya produsen atau pedagang batubara yang mendapatkan izin eksportir terdaftar (ET) batubara boleh ekspor. Aturan ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Eksportir Terdaftar Batubara yang seharusnya berlaku 1 September 2014. Namun, lantaran kena protes produsen batubara, aturan ini mundur sebulan masa berlakunya yakni 1 Oktober 2014. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar menegaskan, setelah 1 Oktober, perusahaan yang belum mengantongi izin ET dilarang ekspor batubara. "Sudah ditetapkan, untuk eksportir per 1 Oktober yang belum mengantongi izin ET tetap tidak boleh lagi ekspor," kata usai acara IHS Media Dialogue Session on Indonesia’s Coal sector, Selasa (30/9).