Ekspor diperketat agar harga membara



JAKARTA. Terhitung mulai  hari ini, 1 Oktober, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengetatkan ekspor batubara. Hanya produsen atau pedagang batubara yang mendapatkan izin eksportir terdaftar (ET) batubara boleh ekspor.

Aturan ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Eksportir Terdaftar Batubara  yang seharusnya berlaku 1 September 2014. Namun, lantaran kena protes produsen batubara, aturan ini mundur sebulan masa berlakunya yakni 1 Oktober 2014. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar menegaskan, setelah 1 Oktober, perusahaan yang belum mengantongi izin ET dilarang ekspor batubara. "Sudah ditetapkan, untuk eksportir per 1 Oktober yang belum mengantongi izin ET tetap tidak boleh lagi ekspor," kata usai acara IHS Media Dialogue Session on Indonesia’s Coal sector, Selasa (30/9).


Kementerian ESDM mengaku paham betul adanya izin ET akan berdampak bagi keterlambatan produksi. Ujungnya  ekspor berkurang. Efek lanjutannya, bisa menyebabkan nilai ekspor Indonesia dari batubara berkurang.

Namun, Sukhyar menegaskan pemerintah tak terlalu khawatir karena  pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini setelah evaluasi dilakukan. Maka, ia minta Kementerian Perdagangan tak terlalu khawatir jika terjadi penurunan angka ekspor batubara.

Sebab, pemerintah berharap, aturan ET  bisa membuat harga batubara di pasar global naik karena suplai berkurang. Harapannya harga bisa kembali naik di kisaran US$ 70 per ton di akhir tahun. "Jika harga belum juga membaik, kami pertimbangkan menurunkan produksi," tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut Sukhyar menjelaskan, bahwa perusahaan yang belum mendapatkan izin ET lantaran masih memiliki tunggakan royalti yakni bagi perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), pemerintah memberikan kelonggaran hingga akhir Oktober 2014. 

Namun ke depan, pemerintah mewajibkan pembayaran royalti untuk di bayar di muka. Kebijakan ini bertujuan agar tidak terjadi lagi tunggakan pembayaran royalti dari perusahaan tambang batubara.

Mekanismenya, perusahaan batubara yang ingin melakukan ekspor, terlebih dahulu membayar royalti batubara yang nilainya disesuaikan dengan jumlah batubara yang akan diekspor. Kemudian, pemerinah akan menugaskan surveyor untuk melakukan pengecekan atas transaksi  ekspor perusahaan batu bara tersebut.

Sebagai catatan per Agustus, produksi batubara Indonesia 280 juta ton. Sebesar 230-240 juta ton untuk kebutuhan ekspor. Kementerian ESDM memprediksi produksi batubara tahun ini 397 juta–420 juta ton. Ekspor 310–320 juta ton, dan kebutuhan domestik 90 juta–100 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto