Ekspor diperketat, klasifikasi timah dibagi empat



JAKARTA. Klasifikasi produk timah diperketat. Agar tidak terjadi pengalihan Harmonized System (HS), pemerintah akan membagi jenis timah menjadi empat yakni timah murni batangan, timah murni non batangan, solder dan timah dalam bentuk lain.

Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengatakan, dengan adanya aturan yang saat ini sedang digodok tersebut nantinya perusahaan eksportir timah non batangan yang memiliki ET (eksportir terdaftar) tidak perlu diperdagangakan di bursa. "Dibursa hanya batangan (timah batangan)," kata Bachrul, Jumat (27/6). Peraturan mengenai ekspor timah tersebut saat ini dalam tahap finalisasi. Namun begitu Bachrul yakin dalam waktu dekat kebijakan tersebut dapat diselesaikan dan diimplementasikan.

Dengan diperdagangkan di bursa, produk timah yang diekspor menjadi lebih terstandar. Sementara itu dengan pembagian empat kategori produk timah tersebut, maka yang diekspor mayoritas akan berupa produk jadi yang memiliki nilai tambah. "Jangan yang diekspor masih mentah yang mereka olah menjadi batangan yang menguntungkan value aded di negara lain," ujarnya.


Perdagangan timah dibursa tersebut juga bertujuan untuk transparansi harga dan pembentukan harga yang bermanfaat buat Indonesia. Menurut catatan Kemdag, ekspor timah sendiri tahun lalu mencapai sekitar 50.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa