JAKARTA. Pemerintah nampaknya masih menggantung kepastian izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) yang habis sejak 25 Januari 2016 lalu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini keukueh tidak mengeluarkan surat rekomendasi ekspor ke produsen tembaga dan emas terbesar di Indonesia itu. Pemerintah menegaskan Freeport tetap harus menyetorkan dana bukti kesungguhan untuk membangun smelter di Gresik, Jawa Timur senilai US$ 530 juta. Tanpa ada dana itu, pemerintah masih akan menahan ekspor Freeport. Meski ekspor disetop, PT Freeport memastikan produksi di perusahaan ini tetap berjalan. "So far, produksi kami masih normal dan tidak ada dampak penghentian ekspor," kata Riza Pratama, Juru Bicara Freeport, Selasa (2/2).
Ekspor disetop, Freeport tetap berproduksi
JAKARTA. Pemerintah nampaknya masih menggantung kepastian izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) yang habis sejak 25 Januari 2016 lalu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini keukueh tidak mengeluarkan surat rekomendasi ekspor ke produsen tembaga dan emas terbesar di Indonesia itu. Pemerintah menegaskan Freeport tetap harus menyetorkan dana bukti kesungguhan untuk membangun smelter di Gresik, Jawa Timur senilai US$ 530 juta. Tanpa ada dana itu, pemerintah masih akan menahan ekspor Freeport. Meski ekspor disetop, PT Freeport memastikan produksi di perusahaan ini tetap berjalan. "So far, produksi kami masih normal dan tidak ada dampak penghentian ekspor," kata Riza Pratama, Juru Bicara Freeport, Selasa (2/2).