JAKARTA. Kementerian Perdagangan secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan letter of credit (L/C). Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C akan berlaku mulai 1 April 2015. Wajib L/C berlaku terhadap ekspor empat komoditas primer. Yakni mineral, batubara, minyak dan gas (migas), minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan crude palm kernel oil (CPKO) atau minyak inti sawit kasar yang merupakan bahan turunan CPO. "Komoditas tersebut wajib menggunakan L/C," kata Rachmat Gobel Menteri Perdagangan, Rabu (14/1).
Ekspor empat komoditas wajib pakai L/C
JAKARTA. Kementerian Perdagangan secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan letter of credit (L/C). Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C akan berlaku mulai 1 April 2015. Wajib L/C berlaku terhadap ekspor empat komoditas primer. Yakni mineral, batubara, minyak dan gas (migas), minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan crude palm kernel oil (CPKO) atau minyak inti sawit kasar yang merupakan bahan turunan CPO. "Komoditas tersebut wajib menggunakan L/C," kata Rachmat Gobel Menteri Perdagangan, Rabu (14/1).