Ekspor Freeport tak bisa dikenakan Bea Keluar?



JAKARTA. Meskipun pemerintah akan memberlakukan Bea Keluar (BK) ekspor mineral 15%, aturan ini tidak berlaku bagi ekspor dari PT Freeport Indonesia. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini tetap melakukan kegiatan ekspor sesuai dengan kontrak karya yang telah disepakati. Ramdani Sirait, Juru bicara Freeport menyatakan, pihaknya yakin pemerintah menghormati kontrak karya yang telah dilakukan oleh perusahaan dengan smelter atau perusahaan pengolah hasil tambangnya. "Kontrak karya mengikat perusahaan yang di suplai sejak awal," kata Ramdani. Mengenai dampak BK terhadap harga mineral, Ramdani enggan angkat bicara. Ia bilang, saat ini ia masih melakukan analisa atas dampak BK tersebut.

Sekedar informasi, produk yang dihasilkan Freeport merupakan kosentrat yang didalamnya mengandung butiran tembaga, perak dan emas. Sebanyak 20% produksi kosentrat yang dihasilkan Freeport dijual ke smelting di Gresik, sisanya sebesar 80% di ekspor ke Spanyol. Tahun ini Freeport menargetkan penjualan emas sebesar 1,1 juta ounce atau lebih rendah dari penjualan tahun lalu sebesar 1,3 juta ounce (1 ounce= 0,028 kilogram). Penjualan tembaga tahun 2012 diperkirakan mencapai 930 juta pound (1 pounds=0,45 kilogram), naik dari realisasi penjualan 2011 yang mencapai 846 juta pound atau sekitar 380,7 juta kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Asnil Amri