JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok aturan baru tentang ekspor gas. Aturan ini akan diusulkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Nantinya, izin ekpor gas hanya diberikan kepada negara tujuan yang tidak memiliki sumber daya gas alam. Selain itu, ekspor gas bisa dilakukan bila negara tujuan berinvestasi di Indonesia."Kami sudah mulai menyiapkan. Mungkin salah satunya akan kami coba masukkan ke dalam perubaah undang-undang Migas," kata Evita, Rabu (10/8).Evita yakin kebijakan ekspor gas ini tidak akan mengganggu pasar. Sebab, dia beralasan, kebijakan ini untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas Gde Pradnyana menambahkan, kebijakan itu untuk menggenjot industri hilir pengguna gas. "Namun itu baru usulkan. Jadi kalau suatu negara mau beli gas maka sebagian gasnya harus dipergunakan di dalam negeri," kata Gde.Ia mencontohkan, negara A membeli 100 kargo LNG ke Indonesia. Nah, sekitar 40 kargo nanti harus digunakan dalam negeri artinya tidak boleh di bawa keluar. Untuk dapat memanfaatkan 40 kargo tersebut di dalam negeri itu, menurutnya, negara A harus merelokasi industrinya yang menggunakan gas ke Indonesia. "Tapi tentunya ini harus mendapat persetujuan dari berbagai kementrian terkait misalnya BKPM dan Industri," tandas Gde.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ekspor gas akan dibatasi kepada negara yang tidak memiliki sumber daya alam
JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok aturan baru tentang ekspor gas. Aturan ini akan diusulkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Nantinya, izin ekpor gas hanya diberikan kepada negara tujuan yang tidak memiliki sumber daya gas alam. Selain itu, ekspor gas bisa dilakukan bila negara tujuan berinvestasi di Indonesia."Kami sudah mulai menyiapkan. Mungkin salah satunya akan kami coba masukkan ke dalam perubaah undang-undang Migas," kata Evita, Rabu (10/8).Evita yakin kebijakan ekspor gas ini tidak akan mengganggu pasar. Sebab, dia beralasan, kebijakan ini untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas Gde Pradnyana menambahkan, kebijakan itu untuk menggenjot industri hilir pengguna gas. "Namun itu baru usulkan. Jadi kalau suatu negara mau beli gas maka sebagian gasnya harus dipergunakan di dalam negeri," kata Gde.Ia mencontohkan, negara A membeli 100 kargo LNG ke Indonesia. Nah, sekitar 40 kargo nanti harus digunakan dalam negeri artinya tidak boleh di bawa keluar. Untuk dapat memanfaatkan 40 kargo tersebut di dalam negeri itu, menurutnya, negara A harus merelokasi industrinya yang menggunakan gas ke Indonesia. "Tapi tentunya ini harus mendapat persetujuan dari berbagai kementrian terkait misalnya BKPM dan Industri," tandas Gde.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News