KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah mengakomodasi importir atau eksportir Indonesia yang melakukan transaksi dengan Malaysia dan Thailand bisa menggunakan ringgit atau baht melalui Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD) tanpa perlu membayar dalam mata uang dollar AS. Fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 19/11/PBI/2017. Melalui aturan mengenai transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement atau LCS), BI berharap ketergantungan penggunaan dollar AS berkurang sehingga mendukung stabilitas kurs rupiah. BI juga berharap, melalui aturan ini, pasar mata uang regional lebih berkembang dan akses pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dalam mata uang lokal lebih luas.
Ekspor impor pakai ringgit & baht lebih efisien
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah mengakomodasi importir atau eksportir Indonesia yang melakukan transaksi dengan Malaysia dan Thailand bisa menggunakan ringgit atau baht melalui Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD) tanpa perlu membayar dalam mata uang dollar AS. Fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 19/11/PBI/2017. Melalui aturan mengenai transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement atau LCS), BI berharap ketergantungan penggunaan dollar AS berkurang sehingga mendukung stabilitas kurs rupiah. BI juga berharap, melalui aturan ini, pasar mata uang regional lebih berkembang dan akses pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dalam mata uang lokal lebih luas.