JAKARTA. Kabar melegakan bagi pengusaha kayu. Eksportir yang belum memperoleh Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) tetap bisa mengekspor produk kayu dan turunannya. Syaratnya, eksportir mesti mendapatkan dokumen V-Legal melalui proses inspeksi. "Ekspor produk tidak akan terhambat, termasuk bagi mereka yang belum memiliki S-LK," ujar Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan di Jakarta, Jumat (11/1). Penjelasan Bambang ini merupakan tanggapan atas keluhan sejumlah eksportir tisu yang gagal mengekspor produknya. Lagi pula, Peraturan Menteri Perdagangan No 64/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan menyatakan, ekspor produk kayu dan turunannya wajib menggunakan dokumen V-Legal yang mengacu ke Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Ketentuan SVLK diatur Peraturan Menteri Kehutanan P.38/2009 jo.P.68/2011 jo. P.45/2011 tentang SVLK.
Ekspor kayu masih bisa lewat inspeksi
JAKARTA. Kabar melegakan bagi pengusaha kayu. Eksportir yang belum memperoleh Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) tetap bisa mengekspor produk kayu dan turunannya. Syaratnya, eksportir mesti mendapatkan dokumen V-Legal melalui proses inspeksi. "Ekspor produk tidak akan terhambat, termasuk bagi mereka yang belum memiliki S-LK," ujar Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan di Jakarta, Jumat (11/1). Penjelasan Bambang ini merupakan tanggapan atas keluhan sejumlah eksportir tisu yang gagal mengekspor produknya. Lagi pula, Peraturan Menteri Perdagangan No 64/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan menyatakan, ekspor produk kayu dan turunannya wajib menggunakan dokumen V-Legal yang mengacu ke Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Ketentuan SVLK diatur Peraturan Menteri Kehutanan P.38/2009 jo.P.68/2011 jo. P.45/2011 tentang SVLK.