Ekspor Komoditas Hadapi Kontrol Terpusat, Bagaimana Dampaknya ke Emiten?



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia akan menerapkan reformasi tata kelola ekspor dua fase untuk ekspor komoditas, meliputi CPO, batubara, dan ferro-alloy.

Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). 

Melalui kebijakan tersebut, presiden mengatakan, penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.


Kebijakan tersebut akan dimulai dari tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batubara, dan paduan besi atau ferro-alloys. 

Baca Juga: Dirjen Minerba KESDM Mengaku Belum Tahu Soal Badan Khusus untuk Ekspor Komoditas

Pada Fase I (Juni–Agustus 2026), eksportir swasta harus mengarahkan kontrak ekspor-impor dengan pembeli luar negeri melalui BUMN; bea cukai ditangani oleh BUMN, sementara pra- dan pasca-bea cukai sebagian tetap berada di perusahaan.

Pada Fase II (mulai September 2026), BUMN akan menjadi satu-satunya pihak lawan untuk semua pembeli luar negeri.

“Kami melihat pelaksanaan reformasi ini sebagai potensi hambatan bagi komoditas terkait. Secara finansial, risiko penurunan dapat muncul dari harga jual rata-rata atau average selling price (ASP) yang lebih rendah, kerugian nilai tukar (karena transaksi dengan BUMN diharapkan diselesaikan dalam rupiah) dan biaya layanan pihak lawan yang dikenakan oleh Danantara, yang semuanya berpotensi menekan margin perusahaan ekspor,” ujar Juan Harahap & Fadhlan Banny, Analis Samuel Sekuritas Indonesia dikutip dari risetnya, Kamis (21/5/2026). 

Dari sudut pandang pelaksanaan, Samuel Sekuritas Indonesia melihat waktu tunggu yang lebih lama karena lapisan birokrasi tambahan juga dapat menimbulkan risiko penurunan.

Baca Juga: Barantin: Nilai Ekspor Komoditas Karantina Rp 393,2 Triliun hingga 17 Desember 2025

Perusahaan dengan eksposur domestik yang tinggi, PTBA (50%), BUMI (38%), INDY (38%), NSSS (100%), BWPT (100%), kemungkinan akan lebih tangguh di bawah kerangka kerja baru dibandingkan dengan perusahaan sejenis. 

Sementara Stockbit Sekuritas menilai secara konsep, pembentukan badan pengelola ekspor memiliki tujuan yang positif, terutama mempertimbangkan permasalahan kompleks yang selama ini terjadi di sektor komoditas nasional seperti under–invoicing serta aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal. 

Implementasi yang baik diharapkan dapat secara efektif memberantas aktivitas ilegal, mengoptimalkan peningkatan negara dari sisi pajak maupun PNBP, dan memperkuat posisi rupiah. 

“Namun, faktor eksekusi menjadi poin penting yang perlu diperhatikan,” ucap Stockbit Sekuritas dalam risetnya dikutip Kamis (21/5/2026).

Baca Juga: Utak-Atik Jalur Ekspor Komoditas

Selain itu, pemerintah belum memberikan rincian aturan pelaksana seperti proses alur barang dan waktu yang diperlukan, aliran uang dari penjual ke pembeli selama proses transaksi berlangsung, cara penentuan harga jual, hingga biaya–biaya yang terasosiasi selama proses verifikasi. 

“Kami menilai bahwa pergerakan sektor komoditas masih akan mengalami tekanan dalam jangka pendek sembari menunggu terbitnya detail aturan pelaksana,” ujar Stockbit Sekuritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News