JAKARTA. Ekspor konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tidak lama lagi akan kadaluarsa karena sampai saat ini belum juga menyerahkan Rencana Kerja pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian. Maka, kegiatan ekspor terancam dicabut pada 15 Agustus bulan depan. Dengan belum menyerahkan rencana kerja pembangunan smelter itu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengiriman surat teguran kepada pihak Amman Mineral. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Susigit membenarkan bahwa pihaknya sudah memberikan surat peringatan supaya Amman Mineral segera menyerahkan rencana kerja tersebut. "Sampai saat ini belum menyerahkan, kita kirimkan surat tapi belum ada respon dari Amman Mineral," terangnya kepada KONTAN, Minggu (23/7). Asal tahu saja, Amman Mineral diberikan volume ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Namun sayangnya Bambang belum bisa memberikan jelas berapa volume ekspor yang sudah tercapai.
Ekspor konsentrat Amman Mineral terancam disetop
JAKARTA. Ekspor konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tidak lama lagi akan kadaluarsa karena sampai saat ini belum juga menyerahkan Rencana Kerja pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian. Maka, kegiatan ekspor terancam dicabut pada 15 Agustus bulan depan. Dengan belum menyerahkan rencana kerja pembangunan smelter itu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengiriman surat teguran kepada pihak Amman Mineral. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Susigit membenarkan bahwa pihaknya sudah memberikan surat peringatan supaya Amman Mineral segera menyerahkan rencana kerja tersebut. "Sampai saat ini belum menyerahkan, kita kirimkan surat tapi belum ada respon dari Amman Mineral," terangnya kepada KONTAN, Minggu (23/7). Asal tahu saja, Amman Mineral diberikan volume ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Namun sayangnya Bambang belum bisa memberikan jelas berapa volume ekspor yang sudah tercapai.