Ekspor konsentrat Freeport berakhir hari ini



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk enam bulan ke depan. Artinya, terhitungan tanggal 8 Agustus ini, kegiatan ekspor Freeport berakhir.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya masih mengevaluasi permohonan pengajuan ekspor konsentrat tersebut. "Belum diberikan (SPE-nya), masih kita lakukan evaluasi, laporan tim teknisnya belum masuk ke saya," terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Senin (8/8).

Sementara pihaknya belum bisa memastikan kapan SPE itu diberikan. Tapi, asal tahu saja melalui Peraturan Menteri Nomor 05 tahun 2016 tentang tata cara persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri.


Artinya meskipun progres fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) belum mencapai progres, Freeport tetap bisa melakukan ekspor, karena progres dihitung dari tahun sebelumnya.

"Untuk evaluasi permohonan ekspor belum tahu, kita masih usahakan secepatnya," tandasnya. Bambang menambahkan, Freeport meminta kuota ekspor sekitar 1,42 juta ton konsentrat meningkat dibanding enam bulan sebelumnya yakni 1,03 juta ton konsentrat.

Sementara Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama berharap pemerintah akan segera mengeluarkan izin ekspor segera. "Semoga izin ekspor segera dikeluarkan sehingga tidak mengganggu produksi," tandasnya kepada KONTAN, Senin (8/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini