KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) bersama dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor konsentrat mineral yang akan dilaksanakan pada 2023 mendatang. Kebijakan pelarangan ekspor konsentrat mineral tertuang di dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 di mana pada Pasal 170A tertulis pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dapat melakukan penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini mulai berlaku. Adapun UU Minerba ini telah diberlakukan pada Juni 2020. Artinya ekspor konsentrat tembaga yang saat ini masih dilakukan oleh PTFI akan dilarang pada Juni 2023 mendatang.
Ekspor Konsentrat Mineral Segera Dilarang, Ini yang Dilakukan MIND ID dan Freeport
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) bersama dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor konsentrat mineral yang akan dilaksanakan pada 2023 mendatang. Kebijakan pelarangan ekspor konsentrat mineral tertuang di dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 di mana pada Pasal 170A tertulis pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dapat melakukan penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini mulai berlaku. Adapun UU Minerba ini telah diberlakukan pada Juni 2020. Artinya ekspor konsentrat tembaga yang saat ini masih dilakukan oleh PTFI akan dilarang pada Juni 2023 mendatang.