Ekspor Kopi RI Belum Terdampak Signifikan Regulasi Antideforestasi Uni Eropa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Mei 2023, Uni Eropa (UE) resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Antideforestasi atau The European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR). 

Regulasi ini bertujuan untuk melawan dampak perubahan iklim. EUDR memastikan tujuh produk yang masuk ke Uni Eropa yakni sawit, kopi, daging, kayu, kakao, kedelai dan karet berasal dari sumber yang legal serta tidak menyebabkan deforestasi.

Pengamat Pertanian dari CORE Eliza Mardian mengatakan, Eropa bukan tujuan utama ekspor biji kopi Indonesia. Mayoritas biji kopi kita diekspor ke Mesir, India, Malaysia, Italia, dan Jepang. Adapun proporsi ekspor biji kopi Indonesia ke Eropa bahkan tidak sampai dari 10%.


Baca Juga: BPS: Kunjungan Wisnus Capai 77,24 Juta pada Juli 2024

Alhasil, kebijakan antideforestasi UE belum siginifikan memperngaruhi kinerja ekspor karena Eropa bukan pangsa pasar ekspor utama Indonesia di biji kopi.

"Kecuali jika mitra dagang utama kita menerapkan kebijakan serupa, barulah akan berdampak," katanya kepada KONTAN, Selasa (24/9/2024).

Jika mengacu ke ITC Trademap, di tahun 2022 posisi Indonesia sebagaI eksportir biji kopi dari sisi volume berada di urutan keempat, setelah Brasil, Vietnam, dan Kolombia. "Namun pada tahun 2023 posisi Indonesia menjadi kelima, disalip Uganda dan Honduras," sebutnya. 

Pun pada aspek daya saing ekspor yang diilihat dari keunggulan komparatif pun Indonesia masih terbilang relatif rendah dibandingkan Brazil, Kolombia dan Vietnam.

Baca Juga: Kementan Ajukan Tambahan Anggaran Rp 68 Triliun untuk Tahun Depan

"Kalau dilihat dari tren produksi dan kebijakan pemerintah yang masih kurang memadai dan dibayangi dampak perubahan iklim, maka ekspor biji kopi Indonesia akan turun karena produksi dalam negeri terus menurun," papar Eliza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli