KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan Industri Obat Bahan Alam (OBA) atau obat tradisional memiliki potensi yang sangat besar untuk terus dikembangkan, apalagi Indonesia sangat kaya akan keragaman hayati sumber daya alamnya, termasuk di antaranya tanaman obat. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, industri kimia, farmasi dan obat tradisional
menjadi salah satu sektor penyumbang devisa yang signifikan. Pada tahun 2023, nilai ekspor untuk produk industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional mencapai peningkatan sebesar 8,78% dibanding tahun 2022 pada triwulan IV, dengan nilai ekspor sebesar US$ 543,7 juta.
Baca Juga: Optimis Pertahankan Opini WTP, Kemenperin Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan “Berdasarkan penetapan pembangunan industri prioritas, industri produk herbal atau natural maupun sediaan herbal menjadi prioritas pembangunan tahun 2020-2035,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/2). Sasaran tersebut juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang mengangkat isu strategis, yaitu peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pengembangan hilirisasi industri pertanian dan kehutanan. Sementara itu, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), volume industri dalam Prompt Manufacturing Index-BI (PMI-BI) pada industri kimia, farmasi dan obat tradisional menunjukan nilai optimis pada threshold di atas 50 persen dengan nilai PMI BI di triwulan IV tahun 2023 di angka 52,50 atau berada pada fase ekspansi.
Baca Juga: Seperti Tanpa Rem, Begini Alasan Kenapa Perusahaan Ban Menggelinding ke Vietnam “Untuk pasar obat bahan alam dunia pada tahun 2023 mencapai US$ 200,95 miliar, dan diperkirakan akan terus meningkat. Oleh karenanya, pengembangan industri obat bahan alam perlu terus ditingkatkan agar mampu bersaing di pasar global,” ungkap Agus. Terlebih lagi, peluang tersebut didukung dengan penggunaan obat bahan alam, khususnya jamu yang telah menjadi suatu budaya di Indonesia. Pada 6 Desember 2023, jamu telah resmi masuk dalam Warisan Budaya Tak Benda dari Indonesia ke-13 yang masuk ke dalam daftar UNESCO.
Saat ini, terdapat beberapa komponen perusahaan industri obat bahan alam di Indonesia, yaitu Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT), Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA), dan Industri Obat Tradisional (IOT), yang telah menghasilkan 17.000 obat bahan alam golongan jamu, 79 jenis obat herbal terstandar dan 22 jenis fitofarmaka.
Baca Juga: BKPM Beberkan Investasi yang Paling Banyak Diminati Investor pada 2023 “Kementerian Perindustrian terus mendorong dan melakukan pembinaan agar industri kecil dapat naik kelas sehingga produksi obat bahan alam dapat ditingkatkan terutama fitofarmaka yang berpotensi besar untuk menjadi substitusi bahan baku obat impor dalam menuju kemandirian bahan baku obat nasional,” tutupnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli