KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memulai implementasi mekanisme pelaporan baru untuk ekspor tiga komoditas strategis, yakni batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Mulai Senin (1/6/2026) ini, pengusaha wajib melaporkan kegiatan ekspor komoditas tersebut kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Masa transisi akan berlangsung hingga evaluasi dilakukan dalam tiga bulan pelaksanaan kebijakan ini. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk implementasi tahap berikutnya. Pemerintah menargetkan penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI dapat berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. Pengusaha yang bergerak di sektor pertambangan batubara memberikan sejumlah catatan atas implementasi kebijakan ini. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengungkapkan bahwa meskipun sistem sudah berjalan, pengusaha batubara masih memitigasi risiko hambatan (bottleneck) dalam proses verifikasi.
Ekspor Lewat DSI Dimulai, Pengusaha Batubara Khawatir Hambatan Verifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memulai implementasi mekanisme pelaporan baru untuk ekspor tiga komoditas strategis, yakni batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Mulai Senin (1/6/2026) ini, pengusaha wajib melaporkan kegiatan ekspor komoditas tersebut kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Masa transisi akan berlangsung hingga evaluasi dilakukan dalam tiga bulan pelaksanaan kebijakan ini. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk implementasi tahap berikutnya. Pemerintah menargetkan penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI dapat berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. Pengusaha yang bergerak di sektor pertambangan batubara memberikan sejumlah catatan atas implementasi kebijakan ini. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengungkapkan bahwa meskipun sistem sudah berjalan, pengusaha batubara masih memitigasi risiko hambatan (bottleneck) dalam proses verifikasi.
TAG: