KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha likuid vape dalam rangka pemberlakuan tarif cukai sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE) untuk likuid vape. Ada empat kemasan likuid vape yang bisa diperdagangkan di Indonesia, yakni 15 mililiter (ml), 30 ml, 60 ml, sampai 100 ml. Dengan adanya aturan ini, Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM), Deni S mengatakan, pengusaha likuid vape memiliki kepastian untuk berbisnis vape. Bahkan, pengusaha juga percaya diri bisa mengekspor likuid vape dari dalam negeri.
Ekspor likuid vape dari Indonesia diprediksi hingga 2 juta botol per bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha likuid vape dalam rangka pemberlakuan tarif cukai sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE) untuk likuid vape. Ada empat kemasan likuid vape yang bisa diperdagangkan di Indonesia, yakni 15 mililiter (ml), 30 ml, 60 ml, sampai 100 ml. Dengan adanya aturan ini, Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM), Deni S mengatakan, pengusaha likuid vape memiliki kepastian untuk berbisnis vape. Bahkan, pengusaha juga percaya diri bisa mengekspor likuid vape dari dalam negeri.