KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap dapat segera diterapkan dalam waktu dekat. Ada sejumlah aturan yang berubah dalam Permen ESDM PLTS Atap yang baru, salah satunya meniadakan ekspor listrik. Jadi nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke Jaringan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) ke depannya tidak diperhitungkan. Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna menyatakan tidak ada ekspor listrik dalam aturan yang baru.
Ekspor Listrik Ditiadakan Dalam Revisi Permen ESDM PLTS Atap, Ini Poin Lainnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap dapat segera diterapkan dalam waktu dekat. Ada sejumlah aturan yang berubah dalam Permen ESDM PLTS Atap yang baru, salah satunya meniadakan ekspor listrik. Jadi nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke Jaringan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) ke depannya tidak diperhitungkan. Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna menyatakan tidak ada ekspor listrik dalam aturan yang baru.