JAKARTA. Dalam hitungan bulan, seluruh produk berbasis kayu termasuk mebel dan kerajinan wajib mengantongi sertifikat legalitas kayu atau SLK. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) optimistis produk ekspor kehutanan dapat terkerek 20% dengan adanya SLK. SLK adalah bagian dari sertifikat dari penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Pencanangan implementasi penuh SVLK dilakukan lewat Komunikasi Nasional yang diselenggarakan di Medan dan akan diikuti sosialisasi di kota lain di Indonesia. SVLK ini akan mulai berlaku pada Januari 2015. Implementasi penuh SVLK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.43/Menhut-II/2014. Berdasarkan ketentuan itu, seluruh kayu dan produk kayu yang beredar harus dilengkapi SLK, termasuk yang dihasilkan oleh pelaku usaha skala rakyat.
Ekspor mebel diperkirakan melonjak 20%
JAKARTA. Dalam hitungan bulan, seluruh produk berbasis kayu termasuk mebel dan kerajinan wajib mengantongi sertifikat legalitas kayu atau SLK. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) optimistis produk ekspor kehutanan dapat terkerek 20% dengan adanya SLK. SLK adalah bagian dari sertifikat dari penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Pencanangan implementasi penuh SVLK dilakukan lewat Komunikasi Nasional yang diselenggarakan di Medan dan akan diikuti sosialisasi di kota lain di Indonesia. SVLK ini akan mulai berlaku pada Januari 2015. Implementasi penuh SVLK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.43/Menhut-II/2014. Berdasarkan ketentuan itu, seluruh kayu dan produk kayu yang beredar harus dilengkapi SLK, termasuk yang dihasilkan oleh pelaku usaha skala rakyat.