JAKARTA. Asosiasi Industri Permebelan & Kerajinan Indonesia (Asmindo) memprediksi pasar mebel akan bergairah tahun ini. Namun, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ekspor Hasil Kehutanan berpotensi menghambat ekspor. Beleid itu merupakan revisi dari Permendag No 66/M-DAG/PER/8/2015 yang telah menghilangkan kewajiban sertifikasi sistem verifikasi legalitas kayu atau SVLK. Namun menurut Ketua Umum Asmindo, Taufik Gani, hingga saat ini beleid tersebut belum menggangu kinerja ekspor mebel Indonesia. Dia bilang, jika negara tujuan ekspor sudah mewajibkan SVLK, maka ekspor mebel akan terkena dampaknya.
Ekspor mebel tidak terganggu penerapan SVLK
JAKARTA. Asosiasi Industri Permebelan & Kerajinan Indonesia (Asmindo) memprediksi pasar mebel akan bergairah tahun ini. Namun, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ekspor Hasil Kehutanan berpotensi menghambat ekspor. Beleid itu merupakan revisi dari Permendag No 66/M-DAG/PER/8/2015 yang telah menghilangkan kewajiban sertifikasi sistem verifikasi legalitas kayu atau SVLK. Namun menurut Ketua Umum Asmindo, Taufik Gani, hingga saat ini beleid tersebut belum menggangu kinerja ekspor mebel Indonesia. Dia bilang, jika negara tujuan ekspor sudah mewajibkan SVLK, maka ekspor mebel akan terkena dampaknya.