Ekspor Mineral Terganjal Kandungan Logam Tanah Jarang, Perhapi Angkat Bicara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hambatan kegiatan ekspor mineral akibat pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth oleh aparat penegak hukum (APH) mendapat sorotan.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai aksi penahanan kapal eksportir tersebut kurang tepat dan berpotensi mengganggu kinerja perdagangan mineral nasional.

Ketua Dewan Penasihat Perhapi, Rizal Kasli menegaskan, pihak penindak hukum seharusnya membangun komunikasi serta koordinasi intensif dengan kementerian teknis terlebih dahulu. 


Menurutnya, langkah penanganan di lapangan tidak boleh sampai melumpuhkan laju ekspor, mengingat belum adanya payung hukum rinci yang membatasi keberadaan unsur mineral ikutan.

Baca Juga: Ekspor Mineral Tersendat, Pemerintah Bahas Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang

"Mengingat belum ada regulasi yang mengatur tentang kandungan minimal suatu produk di dalam produk utama seperti alumina dan Nickel Pig Iron (NPI) yang dilarang untuk ekspor," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (29/7/2026).

Rizal menilai adanya kekosongan regulasi yang mengatur ambang batas LTJ dalam produk hasil pemurnian.

Menurutnya, selama tidak ada aturan resmi yang melarang pengiriman mineral tersebut, aparat tidak bisa mendadak menghentikan alur distribusi ekspor. Pembenahan regulasi harus diselesaikan sebelum penindakan hukum dijalankan di lapangan.

"Harus diakui memang ada kekosongan regulasi untuk pengaturan ekspor tersebut. Kalau tidak ada regulasi yang melarang seharusnya kegiatan ekspor tersebut tidak boleh dihentikan atau dihambat. Buat dulu regulasi yang melarang baru dilakukan pengawasan dan penindakan," tegasnya.

Dia bilang, keterlambatan izin keberangkatan kapal ini membawa dampak finansial bagi pelaku usaha pertambangan.

Penahanan kapal tak hanya memicu pembengkakan biaya logistik dan denda keterlambatan (demurrage), tetapi juga mengancam tingkat kepercayaan pasar global terhadap komitmen serta kepastian pasokan mineral dari Indonesia.

"Hal ini menyebabkan kerugian di pihak eksportir terutama denda keterlambatan kapal (demurrage), waktu dan lain-lain termasuk kepercayaan buyer global terhadap produk dari Indonesia. Hal ini akan menjadi sorotan di media-media international," tuturnya.

Baca Juga: Perhapi, IAGI dan Perminas Sepakati Kerjasama Garap Data Logam Tanah Jarang Indonesia

Lebih lanjut, Rizal menambahkan, secara teknis bahwa produk pengolahan smelter atau refinery seperti Alumina dan NPI secara alami pasti masih memuat LTJ. 

Menurutnya, kandungan mineral ikutan tersebut memang tidak dapat dipisahkan secara langsung melalui teknologi pengolahan standar saat ini tanpa adanya proses pemurnian tingkat lanjut.

"Untuk diketahui bahwa produk yang dihasilkan dari proses smelter/refinery pasti mengandung unsur mineral lainnya seperti LTJ sebagai by-product. Yang dihasilkan bukan alumunium dan nikel murni. Itu yang harus dipahami bahwa LTJ yang ada di dalam produk tersebut merupakan mineral pengikut yang memang tidak bisa dipisahkan dari proses dengan teknologi tersebut," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News