KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mengatasi hambatan ekspor mineral yang dipicu belum adanya kejelasan aturan mengenai batas kandungan logam tanah jarang (
rare earth elements/REE) dalam komoditas mineral yang diekspor. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman meminta adanya koordinasi antara kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, serta pelaku industri untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca Juga: Anak Usaha BRMS Dairi Prima Mineral Siap Garap Tambang Bawah Tanah Seng & Timah Hitam Indonesia merupakan salah satu eksportir mineral terbesar di dunia. Namun, produksi logam tanah jarang di dalam negeri masih relatif kecil dan umumnya hanya menjadi produk sampingan (
by-product) dari pengolahan mineral lainnya. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan aturan mengenai batas kandungan REE yang diperbolehkan dalam ekspor mineral. Akibat belum adanya regulasi tersebut, sejumlah eksportir dilaporkan mengalami keterlambatan pengiriman barang ke luar negeri. "Saya menerima laporan dari beberapa perusahaan mengenai gangguan terhadap ekspor mineral," ujar Dudung seusai memimpin rapat koordinasi yang melibatkan kementerian terkait, aparat penegak hukum, dan pelaku industri, Senin (27/7/2026), seperti dikutip
Reuters. Menurut Dudung, ekspor mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang sebagai produk sampingan terhambat karena adanya kekosongan regulasi mengenai batas kandungan REE yang diperbolehkan. Karena itu, ia menegaskan aparat, termasuk unsur militer, tidak seharusnya menghambat ekspor selama belum terdapat aturan yang mengatur kandungan logam tanah jarang sebagai produk sampingan tersebut.
Baca Juga: GIIAS 2026 Bakal Jadi Arena Adu Produk Baru APM Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan sejumlah kementerian bidang perekonomian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), perusahaan tambang milik negara, serta asosiasi industri. Sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, logam tanah jarang diprioritaskan untuk dimanfaatkan di dalam negeri. Presiden Prabowo Subianto juga telah membentuk badan khusus yang bertugas mengawasi pengembangan dan pemanfaatan komoditas strategis tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News