KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghentian ekspor nikel ore akan diberlakukan per 29 Oktober 2019. Padahal sebelumnya, pemerintah lewat kementerian ESDM akan melakukan peraturan ini per 1 Januari 2020. "Ini merupakan kesadaran kolektif anak bangsa. Nanti berapa pun volume nikel ore yang masih ada, akan ditampung oleh pengusaha yang punya smelter," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada Senin (28/10) di Jakarta. Baca Juga: Larangan ekspor bijih nikel dipercepat, APNI tagih aturan tata niaga domestik
Kesepakatan yang diambil oleh BKPM, pengusaha, dan asosiasi nikel ini disebut Balil sebagai kesadaran kolektif BKPM, pengusaha, dan juga asosiasi nikel, karena ekspor nikel ore dinilai terus rugi. "Kita tidak mengubah aturan, hanya punya kesadaran kolektif. Pemerintah tidak ada aturan baru," tambah Balil. Selain itu ini juga disebut sebagai upaya hilirisasi. Jadi, para pengusaha sepakat untuk nikel ore diolah dalam negeri, karena selain bisa menambah nilai, ini juga sebagai peluang untuk menciptakan lapangan kerja. Baca Juga: BKPM sepakat stop ekspor nikel ore per 29 Oktober 2019