Ekspor nikel ore dihentikan, BKPM: Selama ini rugi terus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghentian ekspor nikel ore akan diberlakukan per 29 Oktober 2019. Padahal sebelumnya, pemerintah lewat kementerian ESDM akan melakukan peraturan ini per 1 Januari 2020.

"Ini merupakan kesadaran kolektif anak bangsa. Nanti berapa pun volume nikel ore yang masih ada, akan ditampung oleh pengusaha yang punya smelter," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada Senin (28/10) di Jakarta.

Baca Juga: Larangan ekspor bijih nikel dipercepat, APNI tagih aturan tata niaga domestik


Kesepakatan yang diambil oleh BKPM, pengusaha, dan asosiasi nikel ini disebut Balil sebagai kesadaran kolektif BKPM, pengusaha, dan juga asosiasi nikel, karena ekspor nikel ore dinilai terus rugi.

"Kita tidak mengubah aturan, hanya punya kesadaran kolektif. Pemerintah tidak ada aturan baru," tambah Balil.

Selain itu ini juga disebut sebagai upaya hilirisasi. Jadi, para pengusaha sepakat untuk nikel ore diolah dalam negeri, karena selain bisa menambah nilai, ini juga sebagai peluang untuk menciptakan lapangan kerja.

Baca Juga: BKPM sepakat stop ekspor nikel ore per 29 Oktober 2019

Balil pun menambahkan, saat ini harga nikel ore yang diekspor hanya US$ 45. Kalau pengusaha bisa mengolah di dalam negeri, ada potensi untuk mengekspor dengan harga sebesar US$ 2.000 per ton.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming pun mengatakan bahwa dalam kesepakatan ini tidak akan ada yang dirugikan. Bahkan, ia yakin ini merupakan jalan tengah yang ditemukan untuk menghimpun kekuatan, terutama di bidang nikel.

Soal smelter yang sudah disiapkan oleh pengusaha, menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Prihadi Santoso, sudah ada 14 pengolahan dan pemurnian nikel yang sudah beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto