JAKARTA. Niat pemerintah merevisi regulasi ekspor mineral, khususnya pasir besi, menuai kritik. Sebab, perubahan istilah dari konsentrat pasir besi menjadi konsentrat besi, justru lebih menguntungkan pengusaha di luar negeri. Sayang, pemerintah justru akan memasukkan poin itu dalam revisi lampiran Peraturan Menteri ESDM No 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Ada enam komoditas mineral yang akan direvisi, yakni pasir besi, tembaga telurid, kaolin, bentonit, zirkonium, dan prophan yang merupakan diversifikasi produk akhir bauksit. Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengatakan, seharusnya pemerintah tidak bisa langsung menyamaratakan konsentrat besi dengan konsentrat pasir besi. Sebab, harga kedua komoditas itu berbeda sepuluh kali lipat.
Ekspor pasir besi mestinya diperketat
JAKARTA. Niat pemerintah merevisi regulasi ekspor mineral, khususnya pasir besi, menuai kritik. Sebab, perubahan istilah dari konsentrat pasir besi menjadi konsentrat besi, justru lebih menguntungkan pengusaha di luar negeri. Sayang, pemerintah justru akan memasukkan poin itu dalam revisi lampiran Peraturan Menteri ESDM No 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Ada enam komoditas mineral yang akan direvisi, yakni pasir besi, tembaga telurid, kaolin, bentonit, zirkonium, dan prophan yang merupakan diversifikasi produk akhir bauksit. Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengatakan, seharusnya pemerintah tidak bisa langsung menyamaratakan konsentrat besi dengan konsentrat pasir besi. Sebab, harga kedua komoditas itu berbeda sepuluh kali lipat.