Ekspor produk baja ke Vietnam bebas safeguard 23%



Jakarta. Pemerintah Vietnam mengumumkan keputusan akhir penyelidikan safeguard atas produk impor certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel dari Indonesia. Keputusan ini ditetapkan 28 Juli 2016.

Pemerintah Vietnam telah mengecualikan Indonesia dari pengenaan bea masuk safeguard sebesar 23,3%. Beleid ini diberlakukan secara bertahap selama 4 tahun, terhitung sejak 22 Maret 2016 hingga 22 Maret 2020.

"Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja keras melakukan sanggahan selama penyelidikan safeguard," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dody Edward, dalam siaran pers, Senin (22/8).


Berdasarkan volume impor, produk certain semi finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Vietnam dari Indonesia tergolong dapat diabaikan, atau nilainya dibawah 3% dari total volume impor Vietnam. Atas dasar tersebut, ekspor baja jenis tersebut dari Indonesia harus dikecualikan, sebagaimana ditentukan oleh pasal 9.1 Agreement on Safeguard.

Seperti diketahui, penyelidikan safeguard terhadap produk impor certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Vietnam ini dimulai pada 25 Desember 2015 atas permohonan industri domestik baja di negara itu. Pemerintah Vietnam menyatakan tindakan safeguard dilakukan karena meningkatnya impor produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel.

Hal itu disebabkan oleh krisis ekonomi dan over capacity di China serta menyebabkan kerugian serius bagi industri baja di Vietnam. Kerugian tersebut tercermin dari turunnya pangsa pasar produk domestik, penurunan produktivitas, penurunan turnover, penurunan jumlah tenaga kerja, serta peningkatan cadangan industri domestik.

Berdasarkan data BPS yang diolah oleh Kemendag, nilai ekspor produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel Indonesia ke Vietnam pada 2015 mencapai nilai US$ 216.000 atau volume sebesar 133 ton. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai nilai US$ 42.000 atau sebesar 16 ton.

"Pengecualian terhadap pengenaan safeguard ini akan membuka kesempatan bagi eksportir baja Indonesia untuk mengisi dan merebut pasar ekspor produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Vietnam," kata Dody.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto