Ekspor Produk Kayu ke Eropa Wajib Sertifikasi Legalitas



JAKARTA. Eksportir produk kayu Indonesia bisa menjual produk-produknya ke berbagai negara di Eropa mulai Maret 2011 mendatang dengan lebih mudah. Ini lantaran, proses negosiasi antara Indonesia dan Uni Eropa dalam bentuk voluntary partnership agreement (VPA) bakal segera rampung.

"Diperkirakan perjanjian tersebut akan kelar Maret tahun depan," kata Bambang Sukmananto, Direktur Bina Pemasaran dan Industri Hasil Hutan Kementrian Kehutanan, disela-sela sosialisasi kebijakan pengendalian pasokan bahan baku Industri Pengolahan Hasil Hutan (IPHH), Rabu (4/8).Dengan perjanjian tersebut, parlemen Uni Eropa akan mengizinkan penjualan produk kayu asal Indonesia. Syaratnya, harus memenuhi Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). "Makanya, SVLK akan wajib bagi ekportir kayu ke Eropa," kata Bambang.Sebenarnya, selama ini, eksportir kita sudah menjual produk kayu ke Eropa. Hanya saja, banyak yang mengecam transaksi tersebut. Mereka menilai, kayu asal Indonesia adalah hasil ilegal logging.Nah, nantinya, dengan sertifikasi SVLK tersebut, legalitas kayu Indonesia bakal lebih dipercaya. Karena, kayu-kayu yang menjadi abahn baku sudah menjalani verifikasi seperti asal kayu, tempat penebangan, jenis, dan umur kayu.Catatan saja, tahun kemarin, nilai ekspor produk kayu Indonesia ke Eropa sekitar € 600 juta. Jumlah tersebut hanya sekitar 10% dari total ekspor produk kayu Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can