JAKARTA. Produsen produk hilir minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) mengeluh. Pasalnya, sejak diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, ekspor produk turunan CPO jadi terhambat. Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) mengatakan, poin yang memberatkan bagi kalangan pengusaha dalam PMK tersebut ada di pasal 8, yakni keharusan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor. Walhasil, sejak kebijakan tersebut efektif berlaku pada bulan September lalu, pemeriksaan fisik produk hilir CPO yang akan diekspor menjadi lebih ketat. Atas penerapan kebijakan ini, kalangan pengusaha menjadi dirugikan.
Ekspor produk turunan CPO mandek
JAKARTA. Produsen produk hilir minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) mengeluh. Pasalnya, sejak diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, ekspor produk turunan CPO jadi terhambat. Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) mengatakan, poin yang memberatkan bagi kalangan pengusaha dalam PMK tersebut ada di pasal 8, yakni keharusan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor. Walhasil, sejak kebijakan tersebut efektif berlaku pada bulan September lalu, pemeriksaan fisik produk hilir CPO yang akan diekspor menjadi lebih ketat. Atas penerapan kebijakan ini, kalangan pengusaha menjadi dirugikan.