KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Maret 2018, kegiatan ekspor timah PT Timah Tbk (TINS) terhenti lantaran terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mandeknya kegiatan ekspor TINS lantaran pihak Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum mengubah aturan mainnya. Dimana, persetujuan ekspor masih memerlukan rekomendasi ekspor atau eksportir terdaftar dari Kementerian ESDM. Sementara dalam Permen 11/2018 itu salah satu poinnya menghapus rekomendasi ekspor dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Sehingga kegiatan ekspor bisa dilakukan tanpa persetujuan Kementerian ESDM dan bisa langsung diajukan ke Kementerian Perdagangan.
Ekspor PT Timah Tbk berhenti karena aturan ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Maret 2018, kegiatan ekspor timah PT Timah Tbk (TINS) terhenti lantaran terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mandeknya kegiatan ekspor TINS lantaran pihak Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum mengubah aturan mainnya. Dimana, persetujuan ekspor masih memerlukan rekomendasi ekspor atau eksportir terdaftar dari Kementerian ESDM. Sementara dalam Permen 11/2018 itu salah satu poinnya menghapus rekomendasi ekspor dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Sehingga kegiatan ekspor bisa dilakukan tanpa persetujuan Kementerian ESDM dan bisa langsung diajukan ke Kementerian Perdagangan.