Ekspor rokok Indonesia ke Singapura terancam



JAKARTA. Setelah negeri kanguru, Australia, kini giliran Singapura yang berencana menerapkan kemasan polos produk rokok (plain packaging). Kebijakan ini tentu akan membuat ruang gerak industri rokok Indonesia kian sempit. Sebab, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak menyatakan, Indonesia adalah eksportir terbesar kedua produk rokok ke Singapura setelah Tiongkok yang meraup "kue" pasar sebesar 20,39%.

"Apabila kebijakan plain packaging diterapkan Pemerintah Singapura, diperkirakan, ini akan berdampak pada penurunan ekspor kita ke Singapura," kata Nus melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/6).

Pada 2014, ekspor produk tembakau Indonesia ke Singapura mencapai US$ 139,99 juta, menurun 9,66% dibanding periode sebelumnya yang mencapai US$ 154,96 juta.


Pemerintah Singapura, melalui Kementerian Kesehatan Singapura, pada Kamis (12/3/2015), menyatakan rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok maupun produk tembakau lainnya pada acara public hearing dengan Health Committee di parlemen.

Sekretaris Parlemen untuk Kesehatan Singapura Muhammad Faishal Ibrahim menyampaikan beberapa program terkait langkah-langkah pengendalian tembakau. Salah satunya ialah program Announcement: Public Consultation on Standardized Packaging yang menerangkan Singapura akan menerapkan kebijakan kemasan polos.

Terkait rencana tersebut, Nus menuturkan, Pemerintah Indonesia dan produsen rokok dan produk tembakau di Indonesia perlu menyampaikan pandangan dan masukan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Pemerintah Singapura sendiri berencana mengadakan konsultasi publik akhir 2015 untuk mendapat masukan dari pemangku kepentingan terkait. Nus mengatakan, pemerintah dan produsen akan memberikan argumentasi yang kuat.

Saat bersengketa dengan Australia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), pemerintah berargumen bahwa penghilangan merek dagang tidak ada hubungannya dengan kesehatan. Atas dasar itu, penerapan kemasan polos menjadi tidak relevan.

Sebagai informasi, kebijakan kemasan polos yang akan diterapkan Pemerintah Singapura ialah mewajibkan produk rokok yang dijual harus dalam kemasan seragam dan dengan warna tertentu serta menampilkan peringatan ancaman kesehatan pada kemasan rokok.

Selain itu, nama produk juga ditampilkan dengan jenis huruf yang telah ditentukan, tanpa logo perusahaan, dan tanpa merek dagang. Setelah Singapura, tampaknya kebijakan yang sudah diterapkan di Australia ini akan diikuti oleh beberapa negara lain, seperti Selandia Baru, Irlandia, dan Inggris. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie