JAKARTA. Meskipun World Trade Organization (WTO) telah berpihak kepada produsen rokok keretek, pengusaha rokok keretek asal Indonesia belum bisa tidur pulas. Pasalnya, boleh atau tidak masuknya ekspor rokok keretek ke Amerika Serikat (AS) tergantung dengan keputusan bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan AS. Hasan Aoni Aziz, Kepala Humas Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), mengatakan, pasca dimenangkannya Indonesia terkait pelarangan ekspor rokok keretek, kini keputusan boleh tidaknya ekspor ke Negeri Paman Sam itu tergantung hasil lobi antara kedua negara. "Batas waktu pembicaraan kedua negara paling lama enam bulan," kata dia. Menurutnya, ada tiga opsi yang kemungkinan disepakati oleh kedua negara atas hasil keputusan WTO. Yakni, Amerika mengubah beleid pelarangan ekspor sesuai dengan instruksi WTO, Negeri Paman Sam ngotot mempertahankan peraturannya, atau Indonesia memperoleh kompensasi yang disepakati tanpa adanya revisi beleid pelarangan ekspor rokok keretek.
Ekspor rokok kretek tergantung lobi Indonesia
JAKARTA. Meskipun World Trade Organization (WTO) telah berpihak kepada produsen rokok keretek, pengusaha rokok keretek asal Indonesia belum bisa tidur pulas. Pasalnya, boleh atau tidak masuknya ekspor rokok keretek ke Amerika Serikat (AS) tergantung dengan keputusan bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan AS. Hasan Aoni Aziz, Kepala Humas Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), mengatakan, pasca dimenangkannya Indonesia terkait pelarangan ekspor rokok keretek, kini keputusan boleh tidaknya ekspor ke Negeri Paman Sam itu tergantung hasil lobi antara kedua negara. "Batas waktu pembicaraan kedua negara paling lama enam bulan," kata dia. Menurutnya, ada tiga opsi yang kemungkinan disepakati oleh kedua negara atas hasil keputusan WTO. Yakni, Amerika mengubah beleid pelarangan ekspor sesuai dengan instruksi WTO, Negeri Paman Sam ngotot mempertahankan peraturannya, atau Indonesia memperoleh kompensasi yang disepakati tanpa adanya revisi beleid pelarangan ekspor rokok keretek.