Ekspor rotan ilegal kembali digagalkan



JAKARTA. KPU Bea Cukai Kembali berhasil gagalkan penyelundupan rotan asalan dan rotan setengah jadi. Kali ini Bea cukai berhasil menggagalkan penyeluncupan lima kontainer dengan ukuran 40 feet di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Rotan- rotan tersebut rencananya dikirim oleh eksportir gelap yang menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir. Kali ini muncul nama CV. NM dan PT SSF sebagai eksportir yang akan mengirim rotan-rotan asal Kalimantan tersebut ke China.

“Kerugian dari penggelapan rotan ini nilainya mencapai Rp 4,1 miliar," tutur Wijayanta, Kepala KPU Tanjung Priok, saat pembukaan barang bukti kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (18/9).


Wijayanta menambahkan bahwa aksi penyelundupan dilakukan oleh para pelaku dengan memanfaatkan hari libur Sabtu dan Minggu. Di mana pemeriksaan di dua hari tersebut tengah lenggang sehingga dapat masuk ke dalam pelabuhan. "Hal ini masih akan di selidiki lebih dalam lagi oleh pihak yang berwajib," tuturnya.

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 35/M-Dag/PER/11/2011 tentang ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan, bahwa Rotan yang termasuk dalam kelompok ex Pos Tarif (HS) 1401.20 meliputi rotan mentah, rotan asalan, rotan W/S, dan rotan setengah jadi, dilarang untuk diekspor.

Sepanjang 2013, Polres Jakarta Utara Pelabuhan Tanjung Priok telah menggagalkan ekspor Rotan asalan dan bahan setengah jadi sebanyak 35 kontainer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan