JAKARTA. Silang sengkarut ekspor rotan mulai mengarah ke titik terang. Kementrian Perdagangan (Kemdag), akan tetap memperbolehkan ekspor rotan mentah, meskipun aturan yang melandasinya sudah habis masa berlakunya pada 11 Oktober 2011 ini. Namun, Kemdag memastikan akan memperketat pengawasan ekspor rotan. Gunaryo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, menyatakan, pembahasan untuk merevisi tata niaga rotan belum kelar. Oleh karena itu, Kemdag akan memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Ekspor Rotan yang habis masa berlakunya 11 Oktober hari ini. "Untuk sementara, aturan tersebut tetap berlaku," kata Gunaryo, Senin (10/10). Namun, Gunaryo enggan memastikan batasan masa perpanjangan aturan tersebut. Yang pasti, perpanjangan itu akan berlaku hingga beleid Kemdag yang baru keluar. "Sekarang masih finalisasi," ujar Gunaryo.
Ekspor rotan mentah diperketat
JAKARTA. Silang sengkarut ekspor rotan mulai mengarah ke titik terang. Kementrian Perdagangan (Kemdag), akan tetap memperbolehkan ekspor rotan mentah, meskipun aturan yang melandasinya sudah habis masa berlakunya pada 11 Oktober 2011 ini. Namun, Kemdag memastikan akan memperketat pengawasan ekspor rotan. Gunaryo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, menyatakan, pembahasan untuk merevisi tata niaga rotan belum kelar. Oleh karena itu, Kemdag akan memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Ekspor Rotan yang habis masa berlakunya 11 Oktober hari ini. "Untuk sementara, aturan tersebut tetap berlaku," kata Gunaryo, Senin (10/10). Namun, Gunaryo enggan memastikan batasan masa perpanjangan aturan tersebut. Yang pasti, perpanjangan itu akan berlaku hingga beleid Kemdag yang baru keluar. "Sekarang masih finalisasi," ujar Gunaryo.