Ekspor rotan mentah diperketat



JAKARTA. Silang sengkarut ekspor rotan mulai mengarah ke titik terang. Kementrian Perdagangan (Kemdag), akan tetap memperbolehkan ekspor rotan mentah, meskipun aturan yang melandasinya sudah habis masa berlakunya pada 11 Oktober 2011 ini. Namun, Kemdag memastikan akan memperketat pengawasan ekspor rotan.

Gunaryo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, menyatakan, pembahasan untuk merevisi tata niaga rotan belum kelar. Oleh karena itu, Kemdag akan memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Ekspor Rotan yang habis masa berlakunya 11 Oktober hari ini. "Untuk sementara, aturan tersebut tetap berlaku," kata Gunaryo, Senin (10/10).

Namun, Gunaryo enggan memastikan batasan masa perpanjangan aturan tersebut. Yang pasti, perpanjangan itu akan berlaku hingga beleid Kemdag yang baru keluar. "Sekarang masih finalisasi," ujar Gunaryo.


Ia enggan menjelaskan berbagai ragam perubahan yang ada dalam beleid baru itu. Yang pasti, dengan perpanjangan masa berlakunya Permendag 36/2009, eksportir rotan tetap bisa mengekspor rotan seperti biasa.

Saat ini, kuota ekspor rotan W/S (rotan mentah) dan rotan setengah jadi dari jenis rotan Taman dan Irit sebanyak 35.000 ton per tahun. Sedang kuota rotan di luar jenis tersebut, tergantung realisasi bukti pasok Eksportir Terdaftar Rotan (ETR) ke industri rotan dalam negeri.

Namun Gunaryo juga bilang, selama masa peralihan ini, pengawasan ekspor rotan akan lebih diperketat. Ia akan meminta surveyor untuk meneliti lebih detil kelengkapan surat-surat dalam melakukan ekspor, terutama berkaitan dengan realisasi bukti pasok masing-masing ETR selama tiga bulan sebelumnya. "Ini harus diperketat lagi," tandas Gunaryo.

Soalnya, selama ini banyak pemalsuan surat-surat bukti pasok tersebut. Walhasil, ETR bisa mengekspor rotan mentah atau setengah jadi dengan kuota besar, meskipun hanya memasok dalam jumlah yang kecil ke industri lokal. Sayang, lagi-lagi, Gunaryo enggan menjelaskan lebih lanjut perilaku ETR nakal itu.

Hatta Sinatra, Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia, yang selama ini meminta penghentian ekspor rotan, menyayangkan kebijakan itu. Soalnya, meskipun ada pengetatan, tetap saja pintu ekspor terbuka lebar. "Itu merupakan kebijakan yang salah, serta menghancurkan industri rotan dalam negeri" tandas Hatta.

Hatta bilang, ekspor rotan mentah hanya menguntungkan industri mebel dan rotan di China dan Vietnam. Padahal, produk-produk itu nanti bakal dipasarkan lagi di Indonesia. "Mebel dari China dan Vietnam bakal semakin banjir lagi di pasaran," kata Hatta.

Ketimbang tahun 2009, tahun lalu, ekspor mebel rotan Indonesia menyusut 31,47% menjadi US$ 114,96 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini