KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa skema pungutan royalti batubara tidak akan mengalami perubahan mendasar pasca penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pintu tunggal ekspor. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa formulasi tarif royalti tetap mengacu pada Harga Batubara Acuan (HBA) yang berlaku secara resmi. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ekspor satu pintu lewat DSI ini akan berjalan secara bertahap sepanjang paruh kedua tahun ini.
Ekspor Satu Pintu Lewat DSI, Bahlil: Royalti Bakal Dikenakan Sesuai HBA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa skema pungutan royalti batubara tidak akan mengalami perubahan mendasar pasca penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pintu tunggal ekspor. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa formulasi tarif royalti tetap mengacu pada Harga Batubara Acuan (HBA) yang berlaku secara resmi. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ekspor satu pintu lewat DSI ini akan berjalan secara bertahap sepanjang paruh kedua tahun ini.
TAG: