Ekspor Satu Pintu SDA Lewat DSI di Tahap Transisi, LPEM FEB UI Soroti Tiga Tantangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang masih dalam masa transisi dinilai perlu dipastikan efektivitasnya agar mampu mendorong tata kelola ekspor komoditas strategis yang transparan dan efisien.

Sebagai informasi, penerapan ekspor satu pintu melalui PT DSI saat ini masih berada pada tahap awal, yakni periode transisi sejak 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026, sebelum berlaku penuh mulai 1 Januari 2027. Pemerintah juga tengah melakukan evaluasi sementara terhadap implementasi kebijakan tersebut sejak awal penerapannya pada Juni 2026.

Peneliti dan Pengajar Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Mohamad Dian Revindo mengatakan, penguatan peran negara dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis harus didukung desain kelembagaan dan implementasi yang tepat.


Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Berpeluang Turun pada September 2026, Ini Kata DEN

“Negara punya semangat hadir dalam mengelola sumber daya alam dan mengekspor, itu kita apresiasi. Tapi biasanya masalahnya ada pada detailnya. The devil is in the details,” ujar Revindo dalam diskusi di kantor Kontan, Senin (31/8/2026).

Menurut Revindo, terdapat tiga pertanyaan utama yang perlu dijawab dalam penerapan DSI. Pertama, apakah desain PT DSI merupakan pilihan paling efektif untuk mencapai tata kelola ekspor yang transparan, atau terdapat alternatif kelembagaan lain yang lebih realistis namun tetap efektif dan efisien.

Kedua, pemerintah perlu menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap pelaku usaha, termasuk kelayakan model single buyer exporter dari sisi operasional maupun fiskal. Ketiga, perlu dipastikan pihak mana yang akan menanggung biaya selama masa transisi.

“Siapa pihak yang menanggung beban transisi ini, eksportir atau justru petani di hulu?” kata Revindo.

Tantangan tata kelola tiga komoditas

Seperti diketahui, tiga komoditas yang akan dikelola melalui PT DSI adalah batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.

Revindo menilai pengelolaan ketiga komoditas tersebut memiliki tantangan tersendiri karena karakteristik produk, jumlah eksportir, serta mekanisme pembentukan harga yang berbeda.

Pada batu bara, misalnya, terdapat berbagai kelas kalori seperti high, mid, low, hingga lignite yang memiliki pasar dan harga berbeda. Sementara untuk CPO, pemerintah perlu mempertimbangkan penggunaan referensi harga yang sesuai dengan pasar tujuan.

Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi Bisa Turun pada September 2026?

“CPO memiliki harga referensi yang berbeda. Mau menggunakan harga internasional yang mana? Apakah Rotterdam? Apakah harga Indonesia-Malaysia? Karena spread-nya bisa jauh, tergantung pasar tujuannya ke mana,” jelas Revindo.

Selain aspek harga, Revindo juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kondisi arus kas eksportir. Menurutnya, kebijakan pengelolaan dana ekspor tidak boleh mengganggu modal kerja pelaku usaha, terutama pada sektor yang memiliki karakteristik berbeda dengan komoditas besar seperti sawit dan batu bara.

“Tidak bisa disamaratakan. Ada masalah cash flow. Kalau eksportir terganggu, tekanannya akan turun ke petani TBS (tandan buah segar) dan pemasok di bawahnya,” katanya.

Model bisnis DSI

Revindo menilai model bisnis DSI perlu memiliki fungsi yang jelas. Apabila DSI berperan sebagai lembaga administratif atau agregator data, maka fokusnya harus pada pengawasan dan integrasi informasi perdagangan.

Namun, ia mengingatkan agar DSI tidak menerapkan model hibrida, yakni mengendalikan harga dan transaksi, tetapi seluruh beban logistik tetap ditanggung eksportir dan pelaku usaha.

“Jangan sampai mengendalikan harga, tetapi pengiriman tetap dilakukan eksportir, gudang tetap milik eksportir, dan seluruh beban logistik tetap ditanggung eksportir dan petani,” ujarnya.

Baca Juga: Superior Porcelain Lirik Peluang dari Program 3 Juta Rumah lewat Alila Granite Tile

Sebagai alternatif, Revindo menyebut model agregator penuh dapat menjadi pilihan. Dalam model ini, DSI tidak hanya mengatur transaksi, tetapi juga memberikan nilai tambah melalui penyediaan fasilitas seperti gudang, logistik, dan infrastruktur rantai pasok.

“Kalau memang punya gudang, fasilitas logistik, dan memberikan nilai tambah, mengambil margin 8% sampai 10% masih masuk akal,” jelasnya.

Rekomendasi implementasi

Lebih lanjut, LPEM FEB UI merekomendasikan agar pemerintah menyediakan masa transisi yang terukur sehingga pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.

Selain itu, perlu ada Service Level Agreement (SLA) yang jelas terkait proses persetujuan ekspor, termasuk waktu layanan dan mekanisme operasional. Hal ini penting agar sistem satu pintu tidak justru menciptakan rantai birokrasi baru.

Dari sisi pengawasan, Revindo mendorong agar sistem ekspor dibangun berbasis ketertelusuran yang mencakup barang, data, dan arus keuangan.

Khusus untuk sawit, ia mendorong penguatan sistem ketertelusuran dengan menjadikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai identitas petani (Farmers ID) yang menjadi basis pencatatan legalitas lahan, transaksi, hingga rantai ekspor CPO.

Baca Juga: PRISM Perluas Bisnis Hospitality, Palette Masuk Jabodetabek

Selain itu, pemerintah perlu menerapkan mekanisme harga TBS yang transparan melalui keterbukaan data harga yang dilaporkan (declared price) dan diverifikasi oleh pihak independen.

“Juga, terapkan satu harga TBS yang transparan, dengan keterbukaan data declared price yang diverifikasi pihak independen" tandas Revindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News