KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan penerapan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui BUMN Ekspor akan dilakukan secara bertahap dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini akan dijalankan melalui skema satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang disiapkan sebagai entitas khusus dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Langkah ini memicu berbagai catatan dari pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan batubara yang menilai masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum dijelaskan secara rinci.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Gita Mahyarani menyebut masih banyak pertanyaan terkait implementasi masa transisi, terutama yang akan dimulai pada bulan depan. Menurutnya, sejumlah hal penting belum mendapatkan penjelasan detail, mulai dari status kontrak, peran trader, hingga mekanisme operasional ekspor satu pintu yang akan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Baca Juga: Kebijakan DHE Belum Cukup Kuat Kerek Rupiah ke Rp 15.000, Ini Penjelasannya "Tapi sudah dijelaskan pada tahap 3 bulan awal ini seperti grace periodenya dulu. Tapi kita harus mensubmitkan data-data dan dokumen gitu dalam bentuk QQ, setelah itu nanti akan di evaluasi," kata Gita pada awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (22/5/2026).
Soroti Sistem Pencatatan dan Integrasi Data Ekspor
Gita juga mempertanyakan bagaimana sistem pencatatan yang akan digunakan oleh BUMN Ekspor tersebut, mengingat sektor batubara saat ini telah memiliki sistem integrasi yang cukup matang untuk mencatat transaksi jual-beli dan ekspor. "Kita perlu tahu dulu nanti DSI itu posisinya seperti apa, posisinya dimana. Ini kan waktunya cepat ya 3 bulan pertama QQ terus evaluasi. Terus implementasi utuh di 1 Januari," terang Gita. Ia menilai kepastian sistem sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih data maupun potensi gangguan dalam rantai perdagangan yang sudah berjalan.
Kekhawatiran Kontrak Jangka Panjang Batubara
Menurut Gita, kepastian regulasi menjadi krusial karena banyak pelaku usaha telah memiliki kontrak jangka panjang hingga 3–4 tahun ke depan. Ia menekankan bahwa tanpa sosialisasi dan penjelasan yang jelas, kebijakan baru ini berpotensi menimbulkan risiko tambahan bagi pelaku usaha, termasuk risiko hukum dan kerugian finansial. "Kalau di batubara itu ada long term contract itu nasibnya bagaimana. Bagaimana cara pemindahannya dan nanti resiko-resiko juga terhadap kontrak dan kepastian hukum kita perlu penjelasan lebih lanjut," urainya.
Baca Juga: Pembentukan DSI Minim Dampak Terhadap Rupiah, FDI Jadi Sorotan Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penundaan
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ekspor SDA melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tetap akan diberlakukan mulai 1 Juni 2026 tanpa penundaan. Ia menyebut pemerintah hanya menerapkan skema bertahap untuk memberikan masa transisi yang lebih terukur. "Tidak ada penundaan, hanya ada tahapannya tiga bulan pertama apa, nanti selanjutnya apa, kemudian 1 Januari apa," ungkap Airlangga di Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).
Danantara Pastikan Tidak Ganggu Kontrak Eksisting
Sebelumnya, CEO Danantara Rosan Roeslani memastikan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengganggu kontrak jangka panjang yang telah disepakati eksportir sebelumnya. Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang evaluasi harga kontrak jika dinilai tidak sesuai dengan harga pasar global. "Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu," kata Rosan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News