Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN, Awas Potensi Korupsi dan Monopoli Seperti Orde Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dilakukan terpusat melalui BUMN Ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). 

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho menilai sentralisasi ekspor ini berpotensi meningkatkan resiko jika tidak ada transparansi dalam tata kelola ekspor SDA. 

"Skema ini berisiko memindahkan persoalan, bukan menyelesaikannya, dari satu problem ketidakjelasan tata kelola yang melibatkan banyak eksportir swasta menjadi satu BUMN besar,” kata Aryanto dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026). 


Baca Juga: Tertekan Faktor Eksternal & BI Rate, Ekonomi Diprediksi Tumbuh 4,9%-5,1% di Sisa 2026

Aryanto menilai pemerintah sering menggunakan Pasal 33 UUD 1945 untuk membenarkan kebijakan yang berkaitan dengan penguasaan komoditas. 

Namun, menurutnya, frasa tersebut tidak otomatis mengarah pada monopoli BUMN, melainkan pengutamaan prinsip akuntabilitas dan kemakmuran rakyat dalam pengelolaan SDA. 

Apalagi, berkaca dari pengalaman, Indonesia memiliki pengalaman pahit dengan monopoli komoditas terpusat tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai.

Aryanto juga mengingatkan setiap kali skema ekonomi disentralisasi tanpa arsitektur akuntabilitas akan meningkatkan risiko korupsi, rent-seeking, dan political capture

"Pengalaman BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran) cengkeh era Orde Baru, sengkarut Bulog, hingga sejumlah state trading enterprise yang terjebak skandal, menunjukkan satu pola yang sama yakni sentralisasi tanpa checks and balances bukan solusi, melainkan eskalasi risiko,” Aryanto. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai pembentukan BUMN ekspor sejumlah komoditas termasuk batubara berpotensi memperpanjang pemanfaatan SDA ini sebagai sember energi maupun penerimaan negara. 

Baca Juga: DSI Optimalkan Ekspor SDA US$ 60 Miliar, Sumbang Devisa US$ 3 Miliar Per Tahun

Padahal, pemerintah sendiri berkomitmen mempercepat transisi energi dalam waktu dekat. 

Bhima juga menyebut sentralisasi ekspor ini seharusnya tidak hanya dilihat untuk menaikan sumber pendapatan negara. Pembentukan ini seharusnya juga dilihat sebagai manuver pemerintah mengubah rantai pasok SDA demi pemenuhan kebutuhan domestik, terutama batu bara dan sawit. 

Hal ini mengingat adanya rencana penambahan PLTU batu bara sebesar 6,3 gigawatt (GW) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 dan 11 GW PLTU untuk kepentingan kawasan industri (captive).

“Ekspor batu bara dengan kontrol ketat satu pintu menjadi disinsentif bagi pengusaha, sehingga pembelian pasokan batu bara domestik berisiko naik. Indonesia makin sulit keluar dari jebakan coal lock-in, karena batu bara dipersepsikan tersedia di pasar domestik. Alasan untuk beralih ke energi terbarukan makin terhambat secara biaya,” terang Bhima. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News