JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah mematangkan revisi Permendag No. 32/2013 soal ekspor timah batangan. Alasan revisi itu adalah karena Kemdag menganggap aturan tersebut masih memberi celah bagi eksportir timah untuk menyelundupkan timah batangan yang mestinya dijual lewat Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI). Perlu diketahui, berdasarkan Permendag No. 32/ 2013, pemerintah mewajibkan pelaksanaan ekspor timah batangan hanya lewat BKDI mulai Agustus 2013. Sementara, timah bentuk lain baru diwajibkan lewat bursa berjangka itu mulai 1 Januari 2015. Sedangkan untuk ekspor timah solder tidak ada batas waktunya. Lantaran timah jenis lain tidak diatur, banyak terjadi penyelundupan timah batangan dengan dalih timah tersebut berjenis timah solder atau timah jenis lain yang ekspornya tidak diatur. Melihat hal itu, Kamis (17/4) pekan lalu, Kemdag mengundang sejumlah pengusaha pabrik pemurnian (smelter) timah untuk menggelar rapat terkait rencana revisi permendag tersebut.
Ekspor semua jenis timah bakal wajib lewat BKDI
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah mematangkan revisi Permendag No. 32/2013 soal ekspor timah batangan. Alasan revisi itu adalah karena Kemdag menganggap aturan tersebut masih memberi celah bagi eksportir timah untuk menyelundupkan timah batangan yang mestinya dijual lewat Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI). Perlu diketahui, berdasarkan Permendag No. 32/ 2013, pemerintah mewajibkan pelaksanaan ekspor timah batangan hanya lewat BKDI mulai Agustus 2013. Sementara, timah bentuk lain baru diwajibkan lewat bursa berjangka itu mulai 1 Januari 2015. Sedangkan untuk ekspor timah solder tidak ada batas waktunya. Lantaran timah jenis lain tidak diatur, banyak terjadi penyelundupan timah batangan dengan dalih timah tersebut berjenis timah solder atau timah jenis lain yang ekspornya tidak diatur. Melihat hal itu, Kamis (17/4) pekan lalu, Kemdag mengundang sejumlah pengusaha pabrik pemurnian (smelter) timah untuk menggelar rapat terkait rencana revisi permendag tersebut.