Ekspor semua jenis timah bakal wajib lewat BKDI



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah mematangkan revisi Permendag No. 32/2013 soal ekspor timah batangan. Alasan revisi itu adalah karena Kemdag menganggap aturan tersebut masih memberi celah bagi eksportir timah untuk menyelundupkan timah batangan yang mestinya dijual lewat Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI). Perlu diketahui, berdasarkan Permendag No. 32/ 2013, pemerintah mewajibkan pelaksanaan ekspor timah batangan hanya lewat BKDI mulai Agustus 2013. Sementara, timah bentuk lain baru diwajibkan lewat bursa berjangka itu mulai 1 Januari 2015.

Sedangkan untuk ekspor timah solder tidak ada batas waktunya. Lantaran timah jenis lain tidak diatur, banyak terjadi penyelundupan timah batangan dengan dalih timah tersebut berjenis timah solder atau timah jenis lain yang ekspornya tidak diatur.

Melihat hal itu, Kamis (17/4) pekan lalu, Kemdag mengundang sejumlah pengusaha pabrik pemurnian (smelter) timah untuk menggelar rapat terkait rencana revisi permendag tersebut.


Sayangnya, Thamrin Latuconsina, Direktur Ekspor Kementerian Perdagangan yang memimpin rapat itu enggan menjelaskan hasil pertemuan serta rencana pihaknya untuk merevisi beleid ekspor timah. Namun, kabar yang diperoleh KONTAN menyebutkan, Kemendag akan menutup rapat ekspor semua jenis timah.

Agung Nugroho, Sekretaris Perusahaan Timah mengatakan, untuk menutup celah pintu kecurangan ekspor timah, pemerintah harus segera bertindak cepat. Menurutnya, selain mewajibkan seluruh jenis produk akhir timah diekspor lewat bursa berjangka, pemerintah juga harus menertibkan perizinan usaha timah. Agung menjelaskan, logam timah atawa timah batangan merupakan hasil pemurnian produk yang dapat langsung dilakukan oleh perusahaan tambang lewat smelter.

Sehingga, perizinan usaha serta rekomendasi untuk ekspor terdaftar (ET) seharusnya lewat Kementerian ESDM. Sementara, timah solder dan timah bentuk lain merupakan hasil pemrosesan timah batangan, sehingga merupakan produk manufaktur. Alhasil, izin usaha maupun rekomendasi untuk perolehan ET seharusnya didapat dari Kementerian Perindustrian.

"Hasil dari penambangan timah tidak mungkin bisa langsung diproduksi menjadi timah solder," kata Agung kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Tutup penyelundupan Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM memaparkan, pihaknya tengah menjalin komunikasi dengan Kementerian Perdagangan maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menyelesaikan persoalan perdagangan ekspor timah.

"Usulan kami, timah solder dan bentuk lain juga harus dijual lewat bursa. Sebab, selama ini, perdagangan kedua jenis produk tersebut merusak harga logam timah," ujar dia, Kamis (17/4). Selain itu, Dede menjelaskan, beleid tersebut lemah karena spesifikasi jenis timah solder maupun bentuk lain tidak diatur secara khusus. Alhasil, masih marak terjadi manipulasi dalam penjualan timah batangan. Mereka mengklaim produk itu sebagai timah solder. Tujuannya tak lain agar penjualan produk ini tidak lewat bursa.

"Masa, timah solder tapi bentuknya batangan yang gede-gede. Padahal, seharusnya ada spesifikasi khusus, mulai dari ISO, Standar Nasional Indonesia (SNI), kemasan tertentu, dan merek khusus dari masing-masing pabrikan," ujar dia.

Dede berharap, usulan pihaknya dapat segera ditindaklanjuti Kementerian Perdagangan agar harga timah dapat terdongkrak dan Indonesia sebagai pemasok utama logam timah dapat mengontrol harga jual di pasar dunia. Sebagai informasi, sekarang ini, harga logam timah di BKDI mencapai US$ 23.555 per ton, atau hanya naik 1,8% dibandingkan harga di awal tahun yang sebesar US$ 23.125 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie