KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu dari 10 negara produsen teh dunia, Indonesia terus berupaya mengembangkan pasar ekspor di mancanegara, salah satunya ke Uni Eropa (UE). Pasalnya, produk teh Indonesia di UE dalam lima tahun terakhir terus mengalami penurunan sebesar 20%. Hal ini cukup mengkhawatirkan bila tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk mengatasi persoalan turunnya ekspor teh ke Benua Biru tersebut. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan turunnya ekspor teh ke UE disebabkan kebijakan impor UE yang menghambat ekspor teh ke kawasan. Sebab ada peraturan Komisi Eropa Nomor 1146 tahun 2014 yang diterbitkan UE pada 23 Oktober 2014 silam dan mulai berlaku 18 Mei 2015. Di mana regulasi ini mensyaratkan ambang batas residu AQ dalam daun teh kering sebesar 0,02 miligram (mg) per kilogram (kg). "Alasannya untuk melindungi konsumen teh dari bahaya penyakit yang bersifat karsinogenik," ujar Oke Minggu (3/12). Oke menjelaskan sebenarnya ambang batas AQ tersebut hanya ditentukan secara default dengan menggunakan batas terendah dari suatu metode analisis untuk penetapan kadar.
Ekspor teh Indonesia terus menyusut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu dari 10 negara produsen teh dunia, Indonesia terus berupaya mengembangkan pasar ekspor di mancanegara, salah satunya ke Uni Eropa (UE). Pasalnya, produk teh Indonesia di UE dalam lima tahun terakhir terus mengalami penurunan sebesar 20%. Hal ini cukup mengkhawatirkan bila tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk mengatasi persoalan turunnya ekspor teh ke Benua Biru tersebut. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan turunnya ekspor teh ke UE disebabkan kebijakan impor UE yang menghambat ekspor teh ke kawasan. Sebab ada peraturan Komisi Eropa Nomor 1146 tahun 2014 yang diterbitkan UE pada 23 Oktober 2014 silam dan mulai berlaku 18 Mei 2015. Di mana regulasi ini mensyaratkan ambang batas residu AQ dalam daun teh kering sebesar 0,02 miligram (mg) per kilogram (kg). "Alasannya untuk melindungi konsumen teh dari bahaya penyakit yang bersifat karsinogenik," ujar Oke Minggu (3/12). Oke menjelaskan sebenarnya ambang batas AQ tersebut hanya ditentukan secara default dengan menggunakan batas terendah dari suatu metode analisis untuk penetapan kadar.