JAKARTA. PT Freeport Indonesia menyatakan belum berniat melakukan upaya hukum berupa pengaduan ke badan arbitrase internasional menyoal hambatan ekspor konsentrat tembaga. Perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut masih berupaya meraih kemudahan ekspor lewat komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan. Rozik B Soetjipto, Presiden Direktur Freeport Indonesia mengatakan, pihaknya masih mendiskusikan pungutan bea keluar progresif dengan Kementerian Keuangan. "Belum ada arbitrase itu, kita masih cari jalan keluar bersama," kata dia usai mengikuti penandatangan condition sales purchase agreement (CSPA) dengan PT Freeport Indonesia di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Senin (27/1). Seperti diketahui, Freeport menolak kebijakan pemerintah terkait bea keluar progresif sebesar 25% mulai tahun ini.
Ekspor terhambat, Freeport belum niat ke arbitrase
JAKARTA. PT Freeport Indonesia menyatakan belum berniat melakukan upaya hukum berupa pengaduan ke badan arbitrase internasional menyoal hambatan ekspor konsentrat tembaga. Perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut masih berupaya meraih kemudahan ekspor lewat komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan. Rozik B Soetjipto, Presiden Direktur Freeport Indonesia mengatakan, pihaknya masih mendiskusikan pungutan bea keluar progresif dengan Kementerian Keuangan. "Belum ada arbitrase itu, kita masih cari jalan keluar bersama," kata dia usai mengikuti penandatangan condition sales purchase agreement (CSPA) dengan PT Freeport Indonesia di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Senin (27/1). Seperti diketahui, Freeport menolak kebijakan pemerintah terkait bea keluar progresif sebesar 25% mulai tahun ini.