JAKARTA. Pengusaha tambang mineral mengklaim rugi jutaan dolar akibat penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7/2012. Aturan ini melarang ekspor raw material, terhitung mulai 6 Mei 2012. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengklaim, anggotanya yang berjumlah 800 pemegang IUP produksi dan 2.200 pemegang IUP eksplorasi praktis menghentikan aktivitas produksi. Akibatnya, sekitar tiga juta pekerja tambang terancam kehilangan pekerjaan. "Kami sudah siap-siap melakukan pemutusan hubungan kerja kalau tak ada niat baik pemerintah untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini," ujar Poltak Sitanggang, Ketua Umum Apemindo, kemarin.
Ekspor tertahan beleid bea keluar
JAKARTA. Pengusaha tambang mineral mengklaim rugi jutaan dolar akibat penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7/2012. Aturan ini melarang ekspor raw material, terhitung mulai 6 Mei 2012. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengklaim, anggotanya yang berjumlah 800 pemegang IUP produksi dan 2.200 pemegang IUP eksplorasi praktis menghentikan aktivitas produksi. Akibatnya, sekitar tiga juta pekerja tambang terancam kehilangan pekerjaan. "Kami sudah siap-siap melakukan pemutusan hubungan kerja kalau tak ada niat baik pemerintah untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini," ujar Poltak Sitanggang, Ketua Umum Apemindo, kemarin.