Ekspor Timah Batangan Menciut, Ekspor Pasir Timah Ilegal Marak



JAKARTA. Upaya mengekspor pasir timah secara ilegal kian marak. Buktinya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan (Depkeu) kembali menemukan 30 kontainer berisi pasir timah dan pasir alam dari Pelabuhan Tanjung Priok. Rencananya, kontainer ini akan diekspor secara ilegal ke China dan Singapura. Kerugian negara atas tindakan ini diperkirakan mencapai Rp 27,6 miliar. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Depkeu Anwar Suprijadi mengatakan, modus para penyelundup adalah memberitahukan dalam dokumen pabean sebagai produk ekspor yang tidak terkena aturan larangan dan pembatasan ekspor. “Barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean pada saat closing time keberangkatan sarana pengangkut,” kata Anwar, Selasa (7/10).Memang, pemerintah telah melarang kegiatan ekspor bagi semua jenis produk pasir. Aturan pelarangan ekspor pasir tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 02/M-Dag/Per/1/2007 tentang larangan ekspor pasir, tanah, dan top soil yang diberlakukan sejak 23 Januari 2007. Khusus timah, pemerintah hanya membolehkan ekspor setelah pasir itu diolah terlebih dulu menjadi timah batangan. Anwar menambahkan, tidak hanya secara finansial, ada pula kerugian yang bersifat imaterial, yaitu kerusakan alam sebagai akibat penambangan pasir timah dan pasir alam yang tidak dapat dihitung  juga terjadi.  Saat ini, dari 15 kontainer telah ditarik dan dipindahkan ke lapangan Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. Sedangkan sisanya masih berada di Terminal Peti Kemas JICT KPUBC Tipe A Tanjung Priok.Anwar mengakui, tindakan yang dilakukan eksportir telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-Dag/Per/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. “Saat ini sedang dilakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap pelaksanaan eksportasi tersebut oleh Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meneliti dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan,” katanya. Maraknya ekspor pasir timah kemungkinan menjadi penyebab nilai ekspor timah batangan menurun. Sebagai gambaran, Data Departemen Perdagangan (Depdag) mencatat, volume ekspor timah batangan selama Agustus 2008 turun 16,7% dari 9.883,28 ton pada Juli atau senilai US$ 220,619 juta,  menjadi 8.231,49 ton atau senilai US$ 167, 114 juta.Menurut Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) Apik Rasjidi, ekspor timah batangan turun lantaran banyak penambang mengurangi produksinya. Bisa jadi, produksi pasir timah sebenarnya banyak, namun diekspor secara ilegal ke luar negeri mengingat permintaan yang cukup besar. Dengan begitu, produsen timah dalam negeri tidak memperoleh pasokan bahan baku, yakni pasir timah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: