JAKARTA. Pasca penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2015 tentang perubahan Permendag No. 44/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah, volume perdagangan ekspor timah batangan Indonesia naik pesat. Oleh karena itu, pemerintah diminta waspada akan terjadinya ekspor timah batangan secara besar-besaran sebelum pemberlakuan beleid mulai 1 Agustus 2015 nanti. Lihat saja, volume ekspor timah pada Mei 2015 lalu. Pada bulan itu, volume transaksi perdagangan timah di Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) mencapai 6.395 ton, atau melonjak 35,3% ketimbang April 2015 sebesar 4.725 ton. Agung Nugroho, Corporate Secreatary PT Timah Tbk mengatakan, lonjakan ekspor saat ini karena banyak perusahaan memanfaatkan waktu tersisa sebelum efektifnya Permendag Nomor 33/2015. "Ekspor timah Indonesia memang meningkat sesuai dengan perkiraan kami, mungkin karena faktor cuci gudang sebelum pemberlakuan kebijakan yang baru," kata dia kepada KONTAN, Selasa (16/6).
Ekspor timah bengkak sebelum ada pembatasan
JAKARTA. Pasca penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2015 tentang perubahan Permendag No. 44/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah, volume perdagangan ekspor timah batangan Indonesia naik pesat. Oleh karena itu, pemerintah diminta waspada akan terjadinya ekspor timah batangan secara besar-besaran sebelum pemberlakuan beleid mulai 1 Agustus 2015 nanti. Lihat saja, volume ekspor timah pada Mei 2015 lalu. Pada bulan itu, volume transaksi perdagangan timah di Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) mencapai 6.395 ton, atau melonjak 35,3% ketimbang April 2015 sebesar 4.725 ton. Agung Nugroho, Corporate Secreatary PT Timah Tbk mengatakan, lonjakan ekspor saat ini karena banyak perusahaan memanfaatkan waktu tersisa sebelum efektifnya Permendag Nomor 33/2015. "Ekspor timah Indonesia memang meningkat sesuai dengan perkiraan kami, mungkin karena faktor cuci gudang sebelum pemberlakuan kebijakan yang baru," kata dia kepada KONTAN, Selasa (16/6).