KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor beberapa barang tertentu akan diterapkan pada 7 Oktober mendatang. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94 tahun 2018 tentang Ketentuan penggunaan letter of credit (L/C) ditujukan untuk ekspor barang tertentu. Pemerintah mewajibkan beberapa sektor usaha untuk menggunakan L/C, seperti mineral, batubara, minyak dan gas bumi, dan kelapa sawit. Sebelumnya, pada 5 September 2018 silam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan yaitu Kepmen ESDM Nomor 1952 K/84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cadangan Perbankan di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batubara ke Luar Negeri. Sehingga semua ekspor khususnya di sektor minerba harus menggunakan L/C.
Ekspor wajib menggunakan L/C, ini tanggapan eksportir batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor beberapa barang tertentu akan diterapkan pada 7 Oktober mendatang. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94 tahun 2018 tentang Ketentuan penggunaan letter of credit (L/C) ditujukan untuk ekspor barang tertentu. Pemerintah mewajibkan beberapa sektor usaha untuk menggunakan L/C, seperti mineral, batubara, minyak dan gas bumi, dan kelapa sawit. Sebelumnya, pada 5 September 2018 silam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan yaitu Kepmen ESDM Nomor 1952 K/84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cadangan Perbankan di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batubara ke Luar Negeri. Sehingga semua ekspor khususnya di sektor minerba harus menggunakan L/C.