JAKARTA. Pengusaha zirkon mengeluhkan belum dapatnya kembali kegiatan ekspor lantaran perbedaan pengukuran batasan minimum. Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia (APZI) meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini karena mengakibatkan kegiatan tambang terhenti karena serapan domestik sangat mini. Sihol Manullang, Sekretaris Jenderal APZI mengatakan, saat ini Bea Cukai menerapkan metoda baru dalam pengukuran batasan kadar minimum produk pasir zirkon, yakni dengan teknologi X-Ray Fluorescence (XRF). "Sebelumnya, dengan metode gravimetry, pengukuran tidak ada masalah, dan ekspor tetap bisa berjalan," kata dia, Rabu (17/12). Asal tahu saja, ketika penerapan UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara serta dan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014 pada awal Januria silam, kegiatan ekspor pasir zirkonium berjalan normal. Dalam aturan tersebut, batasan kadar minimun komoditas tersebut yang yakni ZrO2 di atas 65,5%.
Ekspor zirkon masih terhambat metode pengukuran
JAKARTA. Pengusaha zirkon mengeluhkan belum dapatnya kembali kegiatan ekspor lantaran perbedaan pengukuran batasan minimum. Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia (APZI) meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini karena mengakibatkan kegiatan tambang terhenti karena serapan domestik sangat mini. Sihol Manullang, Sekretaris Jenderal APZI mengatakan, saat ini Bea Cukai menerapkan metoda baru dalam pengukuran batasan kadar minimum produk pasir zirkon, yakni dengan teknologi X-Ray Fluorescence (XRF). "Sebelumnya, dengan metode gravimetry, pengukuran tidak ada masalah, dan ekspor tetap bisa berjalan," kata dia, Rabu (17/12). Asal tahu saja, ketika penerapan UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara serta dan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014 pada awal Januria silam, kegiatan ekspor pasir zirkonium berjalan normal. Dalam aturan tersebut, batasan kadar minimun komoditas tersebut yang yakni ZrO2 di atas 65,5%.