Eksportir bandel lain terancam kena hadang BI



JAKARTA. Bersiaplah bagi eksportir nakal yang masih menganggap enteng peraturan pelaporan devisa hasil ekspor (DHE). Karena Bank Indonesia tengah melihat kemungkinan akan ada perusahaan lain yang akan terkena sanksi terberat yaitu izin ekspornya ditangguhkan. "Kemungkinan ada, saat ini dalam penelitian BI," kata Direktur Eksekutif  Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter BI Hendy Sulistiowati, akhir pekan lalu. Seperti diketahui, di awal tahun 2013 ini, BI telah mengirim surat kepada Bea Cukai untuk melakukan pencekalan kepada sekitar 20 eksportir akibat kelalaiannya melaporkan DHE melalui bank devisa domestik. Kebanyakan eksportir tersebut bergerak di sektor manufacturing, tambang dan pertanian. Lebih lanjut Hendy bilang dari 20 eksportir yang dicekal pengiriman ekspornya, sudah ada beberapa yang memberikan respons seperti adanya pembayaran terhadap sanksi denda yang sudah dikenakan. Namun Hendy mengakui, tetap saja ada yang kesulitan memasukkan DHE alasannya karena adanya kemungkinan nama eksportir tersebut dipinjamkan oleh pihak lain untuk mengekspor dan si peminjam inilah yang tidak memasukkan DHE melalui bank devisa. ‘Kemungkinan lainnya adalah si peminjam nama eksportir tersebut belum atau tidak bersedia melaporkan penerimaan DHE-nya," jelas Hendy. Apalagi dari penelitian BI, disinyalir banyak eksportir yang mengekspor dengan menggunakan nama orang lain dengan membayar sejumlah fee. Selain itu ketidakjelasan dalam alamat yang tercantum pun menjadi kendala lainnya dalam pelaporan DHE ini. Dengan melakukan pembayaran denda saja sebenarnya izin ekspor belum dapat dikembalikan. Karena kewajiban utama adalah dengan pelaporan DHE di bank devisa domestik. Jadi kalau sudah melakukan hal ini, baru BI akan mencabut pelarangan ekspor tersebut. Beberapa sektor memang disinyalir akan segera mendapat giliran ditangguhkan izin ekspornya seperti sektor minyak dan gas. Bahkan sebelumnya ada beberapa perusahaan migas yang menolak rencana penerapan pelaporan DHE ini karena menyalahi kontrak kerja yang ada. Tak heran jika ada beberapa perusahaan di sektor ini yang sudah kena sanksi denda karena mangkir dari pelaporan DHE. Peraturan mengenai kewajiban eksportir melakukan pelaporan DHE sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 13/20/PBI/2011. Bahkan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menyebut aturan ini tidaklah menyulitkan eksportir, karena perusahaan hanya diwajibkan melaporkan DHE dan tidak dituntut untuk menaruh DHE selama waktu tertentu. Nah demi membuat DHE betah tinggal di Indonesia, BI pun tengah menggodok aturan baru berupa rencana pembentukan trustee. Di mana perbankan domestik dapat melakukan fungsi trustee sehingga bisa menjadi pengelola DHE jika sudah mendapatkan mandat dari eksportir. Diakui BI, selama ini para eksportir lebih suka menaruh DHE di perbankan luar negeri karena memiliki kemampuan trustee. Lebih lanjut Halim bilang  pelaporan DHE ini merupakan kepentingan untuk memantau berapa ekspor Indonesia. Sehingga  statistik yang ada di neraca pembayaran baik sehingga Pemerintah bisa mengambil langkah-langkah yang tepat dengan melihat data tersebut. "Kalau ada perusahaan yang tidak mau membantu kepentingan republik ya susah juga kita," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.