KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para perusahaan eksportir batubara mengharapkan solusi seputar rencana implementasi penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara, yang rencananya akan berlaku mulai efektif pada tanggal 1 Mei 2020. Adapun, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Direktur PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava mengatakan, selama ini pihaknya mengadopsi kontrak skema Free on Board (FoB), di mana importir atau pembeli wajib mengusahakan asuransi dan kapal.
Eksportir batubara berharap solusi kebijakan penggunaan kapal nasional untuk ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para perusahaan eksportir batubara mengharapkan solusi seputar rencana implementasi penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara, yang rencananya akan berlaku mulai efektif pada tanggal 1 Mei 2020. Adapun, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Direktur PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava mengatakan, selama ini pihaknya mengadopsi kontrak skema Free on Board (FoB), di mana importir atau pembeli wajib mengusahakan asuransi dan kapal.