KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan eksportir batubara merasa cemas dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82/2017. Peraturan tersebut mewajibkan kegiatan ekspor batubara menggunakan kapal nasional serta asuransi nasional. Pasalnya selama ini, kegiatan ekspor batubara menggunakan skema Free on Board (FOB). Skema ini yakni sebagai eksportir akan menerima beres hasil ekspornya. Jadi nantinya pembeli yang akan mengusahakan kapal dan asuransinya. Mewakili pengusaha batubara, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, Permendag 82/2017 menjadi perhatian khusus para perusahaan batubara. Karena, tercatat wajib menggunakan kapal nasional dan asuransi nasional.
Eksportir batubara cemas Permendag No 28/2017 akan ganggu ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan eksportir batubara merasa cemas dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82/2017. Peraturan tersebut mewajibkan kegiatan ekspor batubara menggunakan kapal nasional serta asuransi nasional. Pasalnya selama ini, kegiatan ekspor batubara menggunakan skema Free on Board (FOB). Skema ini yakni sebagai eksportir akan menerima beres hasil ekspornya. Jadi nantinya pembeli yang akan mengusahakan kapal dan asuransinya. Mewakili pengusaha batubara, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, Permendag 82/2017 menjadi perhatian khusus para perusahaan batubara. Karena, tercatat wajib menggunakan kapal nasional dan asuransi nasional.