KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah akan mengenakan sanksi khusus bagi eksportir batubara yang tidak menggunakan harga batubara acuan (HBA) dalam transaksi ekspor. Sebelumnya, Kementerian ESDM baru saja merilis aturan yang mewajibkan eksportir batubara menggunakan HBA. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, saat ini belum ada regulasi terkait sanksi khusus tersebut. Namun, ke depan, pemerintah akan menetapkan kebijakan terkait.
Eksportir Batubara yang Tak Pakai HBA Bakal Dikenakan Sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah akan mengenakan sanksi khusus bagi eksportir batubara yang tidak menggunakan harga batubara acuan (HBA) dalam transaksi ekspor. Sebelumnya, Kementerian ESDM baru saja merilis aturan yang mewajibkan eksportir batubara menggunakan HBA. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, saat ini belum ada regulasi terkait sanksi khusus tersebut. Namun, ke depan, pemerintah akan menetapkan kebijakan terkait.