Eksportir Butuh Lebih Banyak Rupiah, Batas Konversi DHE SDA Diubah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan meningkatkan batas penukaran atau konversi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke rupiah dari maksimal 50% menjadi hingga 100%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut mempertimbangkan tingginya kebutuhan rupiah di kalangan eksportir untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan.

Menurutnya, peningkatan batas konversi tersebut diperlukan agar ketersediaan rupiah dapat mengakomodasi kebutuhan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di dalam negeri.


"Ya karena dari evaluasi kebutuhan terhadap rupiahnya tinggi, kemudian juga kita melihat kebutuhan rupiah tinggi kan juga perlu disediakan, terutama untuk operasional dari perusahaan-perusahaan," ujar Airlangga kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga: BI Beberkan Dampak Aturan Baru DHE SDA terhadap Cadangan Devisa

Airlangga menambahkan, ketentuan baru mengenai konversi DHE SDA tersebut akan berlaku setelah perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) rampung. Pemerintah menargetkan penyelesaian aturan tersebut pada akhir November 2026.

"Nanti sesudah PMK-nya selesai. Akhir bulan ini," katanya.

Dengan demikian, pemerintah akan mengubah ketentuan yang saat ini membatasi penukaran DHE SDA ke rupiah maksimal sebesar 50%.

Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam untuk memasukkan 100% DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA.

Ketentuan tersebut berlaku bagi eksportir dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Baca Juga: DHE SDA Bisa Dikonversi 100% ke Rupiah, Pengusaha Eksportir Bisa Lebih Ringan

Berdasarkan ketentuan umum, eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan.

Dalam masa penempatan tersebut, eksportir nonmigas masih diperbolehkan mengonversi maksimal 50% DHE SDA ke rupiah.

Melalui rencana relaksasi terbaru, batas konversi tersebut akan ditingkatkan hingga 100%. 

Artinya, eksportir berpotensi memiliki keleluasaan lebih besar dalam memenuhi kebutuhan rupiah untuk operasional perusahaan, tanpa harus mencari tambahan likuiditas rupiah dari sumber lain.

Rencana relaksasi ini merupakan bagian dari perubahan keempat PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Baca Juga: Aturan DHE SDA Dirombak! Eksportir Bisa Konversi 100% DHE ke Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News