JAKARTA. Para eksportir minyak sawit mentah atawa crude palm oil (CPO) mengajukan permohonan agar ekspor CPO diperbolehkan tanpa letter of credit (L/C). Ketentuan wajib L/C ini diatur dalam Permendag No.04 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor CPO. Eksportir CPO menilai pemberlakukan wajib L/C tidak efektif dan hanya menambah beban eksportir di tengah melemahnya pasar CPO global. Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga mengatakan, pihaknya akan mengajukan penghapusan Permendag terkait kewajiban pemberlakukan L/C untuk ekspor CPO pada pekan depan. Diharapkan keputusan itu nantinya akan dikeluarkan pemerintah pada saat mengumumkan deregulasi jilid II. "Kami meminta supaya Permendag itu dibatalkan saja, karena tidak memberikan nilai tambah apa-apa," ujar Sahat kepada KONTAN, Senin (21/9).
Eksportir CPO minta pembatalan wajib L/C
JAKARTA. Para eksportir minyak sawit mentah atawa crude palm oil (CPO) mengajukan permohonan agar ekspor CPO diperbolehkan tanpa letter of credit (L/C). Ketentuan wajib L/C ini diatur dalam Permendag No.04 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor CPO. Eksportir CPO menilai pemberlakukan wajib L/C tidak efektif dan hanya menambah beban eksportir di tengah melemahnya pasar CPO global. Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga mengatakan, pihaknya akan mengajukan penghapusan Permendag terkait kewajiban pemberlakukan L/C untuk ekspor CPO pada pekan depan. Diharapkan keputusan itu nantinya akan dikeluarkan pemerintah pada saat mengumumkan deregulasi jilid II. "Kami meminta supaya Permendag itu dibatalkan saja, karena tidak memberikan nilai tambah apa-apa," ujar Sahat kepada KONTAN, Senin (21/9).