Eksportir Indonesia kembali dituduh dumping



JAKARTA. Selesai melakukan penyelidikan ulang (re-investigation), Minister Home Affairs Australia akhirnya mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk clear float glass (CFG) Indonesia sebesar 3% untuk PT AM dan 8,1% untuk PT MG, serta 22,4% untuk perusahaan lainnya.

Pemerintah Indonesia mengaku telah melakukan upaya melakukan pembelaan terhadap perusahaan Indonesia saat dilakukannya penyelidikan ulang. Namun, Badan Otoritas Dumping Australia itu tetap mengenakan BMAD terhadap eksportir clear float glass dari Indonesia.

“Kami juga telah menyampaikan surat dari Menteri Perdagangan RI kepada Minister for Home Affair Australia yang menegaskan, kerugian yang dialami industri dalam negeri Australia bukan karena produk impor dari Indonesia melainkan penurunan kinerja dari perusahaan itu sendiri,” jelas Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Ernawati dalam siaran persnya kemarin (3/7).


Menurut Ernawati, Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan concerns kepada Trade Measures Review Officer (TMRO) Australia, terutama mengenai tidak adanya hubungan kausalitas antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri Australia.

Nilai ekspor CFG ke Australia tercatat tahun 2009 senilai US$ 442.000, kemudian naik menjadi US$ 1,84 juta tahun 2010. Pada tahun 2011, nilai ekspornya naik lagi menjadi US$ 2,32 juta. Australia merupakan pasar CFG kedua terbesar Indonesia selama tiga tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri