JAKARTA. Selesai melakukan penyelidikan ulang (re-investigation), Minister Home Affairs Australia akhirnya mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk clear float glass (CFG) Indonesia sebesar 3% untuk PT AM dan 8,1% untuk PT MG, serta 22,4% untuk perusahaan lainnya. Pemerintah Indonesia mengaku telah melakukan upaya melakukan pembelaan terhadap perusahaan Indonesia saat dilakukannya penyelidikan ulang. Namun, Badan Otoritas Dumping Australia itu tetap mengenakan BMAD terhadap eksportir clear float glass dari Indonesia. “Kami juga telah menyampaikan surat dari Menteri Perdagangan RI kepada Minister for Home Affair Australia yang menegaskan, kerugian yang dialami industri dalam negeri Australia bukan karena produk impor dari Indonesia melainkan penurunan kinerja dari perusahaan itu sendiri,” jelas Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Ernawati dalam siaran persnya kemarin (3/7).
Eksportir Indonesia kembali dituduh dumping
JAKARTA. Selesai melakukan penyelidikan ulang (re-investigation), Minister Home Affairs Australia akhirnya mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk clear float glass (CFG) Indonesia sebesar 3% untuk PT AM dan 8,1% untuk PT MG, serta 22,4% untuk perusahaan lainnya. Pemerintah Indonesia mengaku telah melakukan upaya melakukan pembelaan terhadap perusahaan Indonesia saat dilakukannya penyelidikan ulang. Namun, Badan Otoritas Dumping Australia itu tetap mengenakan BMAD terhadap eksportir clear float glass dari Indonesia. “Kami juga telah menyampaikan surat dari Menteri Perdagangan RI kepada Minister for Home Affair Australia yang menegaskan, kerugian yang dialami industri dalam negeri Australia bukan karena produk impor dari Indonesia melainkan penurunan kinerja dari perusahaan itu sendiri,” jelas Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Ernawati dalam siaran persnya kemarin (3/7).